logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 06 Februari 2006 KEDU & DIY
Line

Para Kepala Desa Mengaku Putus Asa

  • Terkait Perda Masa Jabatan

KEBUMEN- Puluhan kepala desa se-Kabupaten Kebumen, Sabtu (4/2) kembali mendatangi kompleks Pemkab. Mereka ingin berdialog langsung dari hati ke hati dengan Bupati, karena merasa aspirasi para kades selama ini tersumbat. Para kades yang berdatangan sejak pukul 09:00 di tengah hujan deras sempat berkumpul di halaman DPRD. Baru sekitar pukul 11:00, mereka menuju Gedung F Ruang Kerja Bupati.

Berhubung Bupati Rustriningsih di luar kota, para kades itu akan diterima oleh Wakil Bupati KH Mohammad Nashirudin Al Mansyur. Namun setelah ditunggu para kades belum juga datang, Wakil Bupati keburu dinas di Purbalingga, sehingga hanya ditemui Asisten I Sekda Witoyo Priyo Laksono di ruang kerja wakil bupati.

Ketua Paguyuban Kades se-Kebumen Drs Anton Zulfikar menyatakan untuk kali kesekian dirinya datang ingin berdialog dengan bupati, terkait masa jabatan dan perda tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kades.

Menurut Anton, selama ini berulang-ulang berkonsultasi dengan DPRD dan Bagian Pemerintahan Desa, tetapi belum pernah diterima langsung oleh bupati. ''Kami tidak memberontak, tetapi ingin sowan ibu untuk dialog dari hati ke hati. Apa kata ibu, kami dengarkan,'' tandas Anton.

Pihaknya juga berencana untuk nglurug ke Jakarta mengerahkan sejumlah kades pada 20 Febuari mendatang. Sebelum ke Jakarta, para kades ingin bertemu langsung dengan bupati.Anton mengakui, para kades sempat putus asa setelah selama ini diombangambingkan peraturan menyangkut nasib dan masa depan mereka. Pihaknya juga ingin berdialog terkait Perda 9/2004 serta surat edaran bupati kepada para kades.

Sampaikan Permohonan

Kades Krandegan Puring, H Chalid Mawardi menandaskan ibarat anak, para kades ingin ditemui langsung oleh orang tuanya. Sebab, sekian kali mereka datang hanya bertemu asisten ataupun kepala bagian dan sekretaris daerah.

Kades Sugihwaras, Bambang Setyo Lukito menyatakan ada beberapa hal perlu disampaikan kepada bupati. Seperti masa jabatan kades dalam perda 10 tahun, tetapi dalam perundangan hanya enam tahun. Kemudian desa miskin, kesejahteraan perangkat desa, dan rencana pengangkatan sekretaris desa menjadi PNS.

Asisten I Sekda Witoyo Priyo Laksono didampingi Kabag Hukum Ahmad Ujang Sugiono dan Kabag Pemdes Azam Fatoni memohon maaf bila bupati belum bisa menerima langsung. Namun, dia menyarankan para kades membuat surat permohonan lagi untuk bertemu langsung.

Terkait aspirasi para kades, pihaknya akan menyampaikan tanggapan. Namun bila menyangkut kebijakan, merupakan kewenangan bupati. Kabag Pemdes Azam Fatoni meminta para kades segera membuat surat tertulis untuk bertemu. Bisa saja pertemuan langsung dengan bupati melalui perwakilan atau dalam rapat terbatas.(B3-39s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA