logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 26 Januari 2006 PANTURA
Line

Delapan Kasus Pencurian Kayu Digagalkan

BREBES- Dalam kurun waktu empat bulan terakhir (Oktober 2005 hingga Januari 2006) telah terjadi delapan kasus pencurian kayu di wilayah hukum Kabupaten Brebes. Dari banyak kasus itu jumlah kayu ilegal yang berhasil disita petugas Polres Brebes mencapai 318 batang, terdiri atas berbagai ukuran.

Data dari Satreskrim dalam kurun waktu tersebut jumlah tersangka pencurian dan penyelundupan mencapai 12 orang. Sementara jenis yang dicuri terdiri atas kayu jati, pinus, dan mahoni.

Kapolres AKBP Drs Ma'shum melalui Kasatreskrim AKP Mugi Sekarjaya SSos SIK mengatakan selama ini modus pencurian dilakukan dengan berbagai cara. Hal itu dilakukan agar para pelaku dapat menghindar dari pengamatan polisi.

Untuk mengangkutnya mereka biasa menggunakan berbagai jenis cara seperti dipanggul maupun menggunakan truk. Namun, karena petugas sudah memasang mata-mata, mereka tidak bisa menghindar ketika digeledah.

Meski demikian, diperkirakan masih banyak kasus pencurian dan penyelundupan kayu yang belum terungkap. Oleh karena itu, pihaknya selalu bekerja sama dengan masyarakat dan perhutani agar kasus pencurian dan penyelundupan kayu dapat dikurangi.

"Kami selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengungkap kasus pencurian dan penyelundupan kayu," ujarnya.

Menurutnya, hingga saat ini kasus pencurian kayu memang sering terjadi di wilayah Kabupaten Brebes. Sebab, Brebes tergolong daerah rawan pencurian kayu karena kondisi alamnya memungkinkan hal itu terjadi. Di sana masih banyak hutan jati, sehingga banyak yang ingin memanfaatkan.

Warga Miskin

Selain dilakukan para pengusaha kayu olahan, pencurian kayu juga banyak dilakukan warga miskin dengan alasan ekonomi. Meski demikian, sejauh ini polisi berusaha untuk menertibkan mereka dengan menindak tegas para pelaku.

"Yang pasti polisi akan selalu menindak tegas pelaku pencurian kayu maupun tindak pidana lain," ujar Mugi.

Dari delapan kasus tersebut, kasus pencurian kayu terbesar terjadi Januari 2006, tepatnya pada 13 Januari lalu). Saat itu tiga orang pelaku tertangkap ketika mengangkut 238 batang kayu jati berbagai ukuran atau sekitar 4,8 meter kubik dengan sebuah truk di Desa Baros, Kecamatan Ketanggungan, Brebes.

Tersangka adalah Khaerul Iman (27), dan Iman Santoso (29), keduanya warga Desa Cikesal Kidul, Kecamatan Ketanggungan. Sementara seorang tersangka lainnya yaitu Taufik Hidayat (38) warga Desa Sindangjaya, Kecamatan Ketanggungan.(H17-19)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA