| Kamis, 26 Januari 2006 | MURIA |
Kayu Ilegal Mulai Dibongkar dari KLM Sumber Cahaya MudaPATI - Kayu lempengan jenis bengkirai dari Kalimantan, yang diduga keras ilegal, Rabu (25/1) kemarin, mulai dibongkar dari Kapal Layar Motor (KLM) Sumber Cahaya Muda. Kapal tersebut, Kamis (19/1) lalu, terpaksa diamankan Satuan Polisi Perairan (Polair) Juwana saat lego jangkar di perairan sekitar Pulau Seprapat. Dalam pembongkaran kayu ilegal, yang jumlahnya lebih dari 250 meter kubik, itu mendapat pengawasan dari petugas provost Polres Pati. Kapal yang dinakhodai Tappawali bin Lundin (43), warga Gresik, Jawa Timur, itu sebelumnya pernah menurunkan kayu lempengan sebanyak tiga truk. Sejumlah pekerja bongkar kayu di Pelabuhan Juwana, ketika ditanya sehubungan hal tersebut, membenarkan. Bahkan, kata Sarjo (50), salah seorang di antara mereka, Selasa (24/1) lalu, muatan dari kapal yang sama juga terpaksa diturunkan lagi sebanyak dua perahu cukrik. Hal itu harus dilakukan, karena kapal yang sarat muatan tersebut tidak bisa sandar dengan baik di dermaga, karena kini bagian tepi alur Kali Juwana mulai dangkal. Baru setelah muatannya dikurangi, kapal itu bisa sandar, dan muatan kayu lempengan lainnya baru bisa dibongkar. Kendati demikian, dia bersama para pekerja lainnya tetap menghadapi kendala untuk membongkar muatan kapal tersebut. Pasalnya, kayu lempengan itu cukup besar dan berat, sehingga untuk membawanya dari kapal ke atas truk menyita banyak tenaga. Maksudnya, untuk mengangkat satu batang kayu lempengan itu paling tidak membutuhan empat hingga enam orang. "Apalagi, dalam kondisi hujan, jembatan kayu dari kapal hingga ke truk juga sangat licin," katanya. Butuh Waktu Lama Karena itu, untuk membongkar kayu sebanyak itu tentu membutuhkan waktu lama. Sebab, untuk mengangkat satu batang lempengan, sebelum diangkut para pekerja menuju truk, juga harus dibantu alat katrol, sehingga membuat para pekerja tidak leluasa. Dengan kondisi seperti itu, dari kepentingan para pekerja, tentu tidak efektif, karena banyak waktu yang tersita. Apalagi, sistem pembayaran yang berlaku adalah berdasarkan kubikasi kayu yang dibongkar, bukan sistem upah harian. Karena itu, dia minta kepada pihak yang berwenang agar kayu lempengan tersebut bisa digergaji menjadi ukuran persegi. Hal tersebut untuk memudahkan agar satu orang pekerja bisa mengangkut sendiri, entah itu satu atau dua batang sesuai kekuatan tenaga masing-masing. Meskipun kayu lempengen itu digergaji, tentu tidak akan sampai mengurangi ukuran kubikasinya. "Hal itu hanya semata-mata untuk memudahkan kami dalam bekerja," ungkapnya. Kepala Balai Pengendalian Peredaran Hasil Hutan (BPPHH) Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah Wilayah Pati, M Marzuki, mengatakan, untuk mengamankan kayu sitaan sebanyak itu, pihaknya memilih tempat penampungannya di dekat Pos Keamanan BPPHH. "Lokasi tersebut masih masuk lingkup wilayah pelabuhan, sehingga tidak terlalu banyak memakan ongkos truk pengangkut," ucapnya. (ad-17h) |