| Kamis, 26 Januari 2006 | KEDU & DIY |
Masa Depan Anak Jalanan MengkhawatirkanOleh: SuliswiyadiHASIL Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik Republik Indonesia 1998 menunjukkan, anak jalanan secara nasional berjumlah 2,8 juta anak. Dua tahun kemudian (2000), angka tersebut mengalami kenaikan 5,4% sehingga menjadi 3,1 juta anak. Pada tahun yang sama, anak yang tergolong rawan menjadi anak jalanan 10,3 juta atau 17,6% dari populasi anak di Indonesia, yaitu 58,7 juta anak (Soewignyo, 2002). Angka-angka tersebut memperlihatkan, kualitas hidup dan masa depan anak-anak sangat memprihatinkan. Padahal, mereka adalah aset, investasi sumber daya manusia (SDM), dan sekaligus tumpuan masa depan bangsa. Jika kondisi dan kualitas hidup anak kita memprihatinkan, berarti masa depan bangsa dan negara juga kurang menggembirakan. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan sebagian dari anak bangsa kita mengalami lost generation (generasi yang hilang). Susenas 2000 juga mengindikasikan, salah satu faktor ketidakberhasilan pembangunan nasional dalam berbagai bidang itu adalah perhatian pemerintah dan semua pihak yang minim terhadap eksistensi keluarga. Perhatian dan treatment yang terfokus pada ''keluarga sebagai basis pemberdayaan'' yang menjadi pilar utama kehidupan berbangsa dan bernegara relatif belum menjadi komitmen bersama dan usaha serius dari banyak pihak. Padahal, masyarakat dan negara yang sehat, kuat, cerdas, dan berkualitas pasti tumbuh dan berkembang dari dan dalam lingkungan keluarga yang sehat, kuat, cerdas dan berkualitas. Dengan demikian, masalah anak jalanan perlu penanganan berbasis keluarga. Sebab, keluarga adalah penanggung jawab pertama dan utama masa depan anak-anak mereka. Anak jalanan di Magelang sebagai salah satu kasus, berjumlah 427 anak di kabupaten sedangkan di kota 116 anak (data BKKKS Jawa Tengah). Selama ini, penanganan anak jalanan melalui panti-panti asuhan dan rumah singgah belum efektif. Antara lain terlihat dari pola asuh yang cenderung konsumtif, tidak produktif, karena yang ditangani adalah anak-anak sedangkan keluarga mereka tidak diberdayakan. Pemetaan permasalahan anak jalanan di Magelang sebagai berikut. Pertama, anak jalanan turun ke jalan karena adanya desakan ekonomi keluarga. Orang tualah menyuruh anaknya turun ke jalan mencari tambahan penghasilan keluarga. Hal itu terjadi karena ketidakberfungsian keluarga dalam memenuhi kebutuhan hidup. Kedua, pendidikan orang tua anak jalanan yang rendah sehingga mereka tidak mengetahui fungsi dan peran sebagai orang tua serta tidak memahami hak-hak anak. Ketiga, belum ada payung kebijakan mengenai anak yang turun ke jalan baik kebijakan dari kepolisian, pemerintah daerah maupun dinas sosial. Keempat, belum optimalnya social control di dalam masyarakat. Kelima, belum berperannya lembaga-lembaga organisasi sosial serta belum ada penanganan multi-system base. Upaya Pemberdayaan Anak Jalanan Secara umum, masyarakat memandang masalah anak jalanan merupakan masalah yang sangat kompleks. Ia membentuk sebuah lingkaran yang tak berujung (the vicious circle) yang sulit dilihat ujung pangkalnya. Kalangan aparat hukum, polisi misalnya, sulit melakukan tindakan hukum karena tidak ada undang-undang khusus mengenai anak jalanan, seperti perda dan perpu, sehingga sulit untuk mengadakan pencegahan agar anak-anak tidak berada di jalan. Selanjutnya dari sudut praktik keberagamaan, masalah anak jalanan merupakan wujud ketidakoptimalan pengelolaan zakat yang seharusnya dapat dikelola sebaik mungkin untuk disalurkan dan dimanfaatkan kepada mustahik. Model yang perlu ditawarkan sebagai upaya pemberdayaan adalah family base, institutional base, dan multi-system base. Family base merupakan model dengan memberdayaan keluarga anak jalanan melalui beberapa metode melalui pemberian modal usaha, tambahan makanan, dan penyuluhan tentang keberfungsian keluarga. Institutional base adalah model pemberdayaan melalui lembaga-lembaga sosial di masyarakat dengan menjalin networking dengan berbagai institusi baik lembaga pemerintahan maupun sosial masyarakat. Multi-system base, model pemberdayaan melalui jaringan sistem mulai dari anak jalanan, keluarga mereka, masyarakat, para pemerhati anak, akademisi, aparat penegak hukum, dan instansi terkait lainnya. (39j) - Penulis adalah Pembantu Rektor I Universitas Muhammadiyah Magelang, pemerhati masalah sosial dan pendidikan. |