| Kamis, 26 Januari 2006 | KEDU & DIY |
Kawanan Penagih Utang Ditangkap Polisi
YOGYAKARTA - Kawanan penagih utang dari Adira Finance, Iwan Baruno (30), Agus Trihandoko (38), dan Sari Sutrino Widodo (33), hingga Rabu (25/1) terpaksa berurusan dengan petugas Mapoltabes Yogyakarta. Sebab, mereka menyandera Ny Indarti (20) dan anaknya, Satria yang baru berusia 1,5 bulan, karena menunggak kredit atau belum bisa membayar cicilan motor. Ny Indarti warga Tegalrejo, Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman itu disandera di sebuah rumah di Gondokusuman, Yogyakarta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga penagih utang perusahaan penyedia dana tersebut ditangkap polisi. Menurut Ny Indarti, peristiwa itu bermula ketika dia dan anaknya berada di rumah kakaknya di Kampung Badran Gedong Tengen, Yogyakarta. Pada Minggu (22/1) dini hari, dia didatangi empat orang lelaki penagih utang dari Adira Finance. Intinya, mereka minta uang Rp 1 juta untuk membayar cicilan tunggakan dan denda motor Yamaha Jupiter yang dibeli secara kredit oleh korban. Karena belum mempunyai uang sebanyak yang diminta, korban minta waktu penangguhan membayarnya. Namun kawanan penagih utang itu nekat membawa Indarti dan anaknya di sebuah rumah di Gondokusuman. Kemudian, mereka minta tebusan kepada Ibu kandung Indarti, Surati (55), sebesar Rp 1 juta. Selama cicilan tersebut belum dilunasi, anak dan cucunya akan tetap disandera. Akhirnya, Surati menyanggupi membayar uang tebusan pada Senin (23/1) pukul 15.00, namun penyandera tidak kunjung datang ke rumah Surati di Pringgokusuman, Gedong Tengen. Keesokannya, Senin (23/1), Surati memberanikan diri melaporkan kejadian itu ke Poltabes Yogyakarta. Polisi akhirnya menangkap tiga orang tersangka saat berada di Perum Sribita, Bantul, dan digelandang ke Poltabes Yogyakarta. Para penagih utang tersebut mengaku nekat menyandera lantaran merasa kesal. Sebab, setiap kali menagih tunggakan tidak mendapatkan hasil. Saat kejadian, suami Indarti, Parjiono (28), tidak berada di rumah karena masih bekerja di Solo. Diperlakukan Baik Selama disandera, kata Indarti, dirinya diperlakukan dengan baik dan diberi makan. Hanya, anaknya tidak mau makan selama sehari semalam. Dia mengaku penghasilannya sebagai penjual jajanan dan suaminya yang menjadi buruh serabutan tidak bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari. Sehingga, dalam lima bulan terakhir tidak mampu membayar cicilan motor Rp 600.000/bulan. Kepala Unit II Reskrim Poltabes Yogyakarta, AKP Riyanto menegaskan, kasus tersebut termasuk penculikan. ''Pelaku minta tebusan Rp 1 juta, oleh pihak keluarga disanggupi. Namun secara diam-diam, keluarga korban melapor ke polisi,'' paparnya. ''Kawanan penagih utang itu bisa dijerat Pasal 328, 333 dan 335 KUHP mengenai perbuatan yang tidak mengenakkan, dan bisa diancam lima tahun penjara.'' (sgt-39d) |