| Kamis, 26 Januari 2006 | KEDU & DIY |
RS Diperluas Harus Sesuai ProsedurMAGELANG - Semua kegiatan pembangunan, baik membuat, menambah, maupun merenovasi harus memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). ''Sebaiknya sebelum dibangun, IMB-nya diurus dahulu,'' kata Ir Sigit Widyonindito MT, Kepala DPU Pemkot Magelang, Rabu (25/1) kemarin. Ia juga meninjau lokasi perluasan Rumah Sakit (RS) Lestari Raharja di Kampung Jambon Gesikan Kelurahan Cacaban Kota Magelang. Selain bertemu dengan warga, dia juga bertemu dengan Ketua Yayasan RS Lestari Raharja, Drs Eddy Sutrisno MSi. Seperti diberitakan (SM, 24/1), rencana perluasan RS Lestari Raharja di Jalan Sutopo 5 Kota Magelang ditentang sebagian warga RT 1 RW 9 Kampung Jambon Gesikan Kelurahan Cacaban. Alasan mereka, selain belum dilengkapi IMB, warga yang bertempat tinggal di belakang rumah sakit swasta tersebut mengkhawatirkan dampak lingkungan pada masa mendatang. Ketua Yayasan RS Lestari Raharja, Drs Eddy Sutrisno MSi mengatakan, yang dibangun baru fondasi, dan pembangunannya mundur satu tahun atas permintaan ketua RW setempat. Mengenai limbah, tidak ada satu pun sampah yang dibuang ke saluran. Semua rumah sakit di Kota Magelang membuang sampah medis di RSU Tidar, sedangkan cairan kimia masuk septictank yang selalu diuji oleh Depkes. Saat meninjau lokasi, Kepala DPU menerima keluhan dari warga soal pembuangan limbah di saluran air. ''Namun, Pak Eddy tidak merasa membuang di saluran itu. Saya minta supaya hal ini dicermati. Saya juga minta pihak RS melengkapi prosedur untuk kepentingan perluasan,'' papar Sigit. Harus Lengkapi IMB Meski cuma membangun fondasi, tambahnya, tetap harus dilengkapi IMB. Yang paling penting, harus minta persetujuan tetangga yang berbatasan. ''Rancangan gambarnya harus ada lebih dahulu dan diperlihatkan kepada tetangga, setuju atau tidak. Jika setuju, IMB bisa dikeluarkan.'' Ditanya mengenai tuntutan warga soal fondasi harus mundur satu meter dari saluran, Sigit menjelaskan, untuk irigasi besar memang ada peraturannya. Di Kampung Jambon Gesikan hanya saluran air kecil, sehingga yang dilihat adalah batas tanah milik RS itu, seperti yang tertulis pada sertifikat. ''Setelah saya melihat ke lokasi, ternyata fondasinya dibangun di atas tanah milik RS Lestari Raharja, jadi tidak masalah. Yang penting, bangunan itu jangan sampai mengganggu saluran air,'' ujarnya. Mengenai tingginya bangunan, Sigit mengatakan, rancangan gambar tersebut harus ditunjukkan kepada tetangga yang berbatasan. Melalui gambar, bisa dilihat saluran pembuangan air hujan yang tidak boleh mengenai rumah tetangga. Karena itu, rancangan gambar harus detail. (P60-39d) |