logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 26 Januari 2006 KEDU & DIY
Line

Pengebom Yogya Dijatuhi Hukuman

YOGYAKARTA - Terdakwa kasus peledakan bom rakitan di Yogyakarta, Wahyu Diarto alias Syaifullah (36), Taufiqur Rohman alias Ofiq (43), dan Muhammad Auwal Suhardi alias Hardi (41), ketiganya dijatuhi hukuman lima tahun, empat tahun, dan dua tahun penjara. Mereka dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 189 kesatu jo Pasal 187 kesatu jo Pasal 55 KUHP.

Majelis Hakim yang dipimpin Widodo SH, dalam putusannya yang dibacakan pada sidang Selasa (24/1) mengatakan, perbedaan masa hukuman itu disesuaikan dengan tingkat peran setiap terdakwa pada peristiwa malam tahun baru 2000 silam di simpang empat Kantor Pos Besar Yogyakarta dan di dalam Masjid Besar Kauman Yogyakarta.

Peledakan di depan Kantor Pos Besar Yogyakarta itu mengakibatkan seorang pengemudi becak, Nurcahyo, terpaksa harus diamputasi kaki kanannya. Sementara rangkaian bom rakitan yang dipasang di balik almari Masjid Besar Kauman mengakibatkan terbakarnya karpet lantai masjid, karena bom hanya mengeluarkan asap.

Terdakwa Wahyu Diarto dijatuhi hukuman paling berat, yakni lima tahun, karena dianggap terbukti sebagai perakit bom yang diledakkan di dekat lampu lalu lintas di depan Kantor Pos Besar.

Terdakwa Taufiqur Rohman yang dihukum empat tahun oleh majelis hakim yang beranggotakan Sinung Hermawan SH dan Pujo Unggul SH, dikatakan terkena pasal turut serta dalam aksi teror bom tersebut.

Tidak Melapor

Dia dianggap tahu akan adanya aksi itu tapi tidak berupaya mencegahnya ataupun melaporkan kepada pihak berwajib.

Namun, terdakwa tersebut sudah mengingatkan terdakwa Wahyu Diarto agar bom yang dirangkai tidak berkekuatan besar. Sementara terdakwa M Auwal Suhardi, hanya dihukum dua tahun penjara.

Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan dan alat bukti, dia berperan menyediakan material untuk membuat bom dan uang Rp 500.000.

Selama persidangan yang mendapat perhatian masyarakat, tidak terdapat saksi ataupun bukti bahwa yang meledakkan bom tersebut adalah salah satu dari ketiga terdakwa. Bahkan terbukti, bom tersebut dipasang oleh tersangka lain, Isudin, yang sampai kini belum tertangkap.

Karena itu, dalam pembelaannya, advokat Andi Rais SH dan Deddy Sukmadi SH MHum (sebagai penasihat hukum Taufiqur Rohman) serta Tim Kuasa Hukum Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) UII Yogyakarta (PH Wahyu Diarto dan Muhammad Auwal Suhardi), meminta kliennya dibebaskan dari dakwaan (Suara Merdeka, 16/1).

Terhadap putusan yang dijatuhkan, yang semula masing-masing terdakwa dituntut hukuman sembilan tahun penjara, koordinator tim jaksa, Kardi SH, menyatakan pikir-pikir. Sikap sama juga ditunjukkan oleh ketiga terdakwa ataupun penasihat hukum mereka. (P58-39d)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA