logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 26 Januari 2006 INTERNASIONAL
Line

Kamp Guantanamo untuk Eksekusi Teroris

WASHINGTON - Amerika Serikat belum lama ini mengesahkan peraturan militer baru. Berdasarkan peraturan tersebut, eksekusi tawanan ''perang melawan teror'' bisa dilakukan di pangkalan AL AS di Teluk Guantanamo, Kuba, kata militer AS.

Peraturan baru itu memberi we-wenang kepada militer untuk menentukan lokasi eksekusi, yang dijatuhkan pengadilan militer atau mahkamah tentara dan disetujui oleh presiden Amerika Serikat.

''Para petempur musuh mungkin terkena dampak peraturan ini,'' kata Sheldon Smith, juru bicara militer AS.

Sejauh ini baru 10 tawanan perang melawan teror yang didakwa dan diserahkan ke komisi militer khusus untuk diadili. Dan AS tidak mengupayakan hukuman mati dalam kasus ini.

Namun Amerika Serikat belum mengesampingkan hukuman mati bagi tawanan perang melawan teror, dan masalah itu telah lama membuat jengkel beberapa sekutu AS yang warganya ditahan di Guantanamo.

Militer menyatakan perubahan peraturan itu memungkinkan eksekusi dilakukan di lokasi-lokasi lain selain Fort Leavenworth, yang sebelumnya merupakan satu-satunya tempat yang ditetapkan untuk eksekusi militer.

Belum lama ini, tujuh tawanan militer menunggu hukuman mati di Fort Leavenworth, Kansas. Namun tanggal eksekusi belum ditetapkan. Kali terakhir militer mengeksekusi mati seorang tahanan pada 19 April 1961, ketika militer memvonis mati John A Bennet atas tuduhan pemerkosaan dan upaya pembunuhan.

Revisi Besar-besaran

Peraturan baru itu ditandatangani pada 17 Januari oleh Kepala Staf AD Jenderal Peter Schoomaker. Menurutnya, perubahan itu merupakan revisi peraturan besar-besaran, yang diterapkan untuk semua jajaran bukan hanya militer.

Peraturan itu terakhir direvisi pada 1999. Para penentang hukuman mati menyatakan langkah itu tampaknya merupakan ''penyesuaian teknis''.

''Saya kira tidak ada sesuatu yang mendesak namun akhirnya hal itu akan terjadi,'' kata Richard Deiter, Direktur Eksekutif Pusat Informasi Hukuman Mati di Washington.

''Saya kira peraturan itu ditujukan pada mahkamah militer di Guantanamo. Mereka tidak ingin membawa orang-orang dari Guantanamo dan menempatkannya di wilayah AS,'' jelasnya.

Berdasar peraturan itu, hanya presiden yang punya wewenang menyetujui dan memerintahkan eksekusi.

Sekretaris militer kemudian menunjuk lokasi eksekusi mati. Sekretaris itu harus menetapkan tanggal antara 60 hari setelah perintah presiden dikeluarkan.

Jika terjadi penundaan eksekusi, hukuman mati mungkin dilakukan antara 14 sampai 30 hari setelah penundaan dicabut.

Peraturan itu menetapkan bahwa eksekusi harus dilakukan dengan suntikan maut oleh personel medis atau orang lain yang mampu memasukkan suntikan ke dalam pembuluh darah.

Media dilarang mengadakan wawancara dengan tawanan yang dijatuhi hukuman mati. Namun paling tidak dua wakil media akan dipilih untuk menyaksikan eksekusi tersebut, bersama para perwira militer, seorang pendeta atau kyai, anggota keluarga terpidana dan sanak keluarga korban.

''Tawanan tersebut akan ditempatkan di meja eksekusi dan ditahan dengan alat pengunci yang sesuai untuk menjamin keamanan tahanan dan personel EWT (tim yang menyaksikan eksekusi),'' jelas peraturan itu.(afp-niek-26)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA