logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 25 Januari 2006 PANTURA
Line

Konflik Antarnelayan Sangat Memprihatinkan

PEKALONGAN- Konflik antarnelayan di berbagai daerah menunjukkan masih perlunya sosialisasi Undang-Undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

''Karena itu, HNSI Kota Pekalongan berharap pemerintah kembali menyosialisasi kepada nelayan di berbagai wilayah, sehingga konflik antarnelayan bisa dicegah sedini mungkin. Ini sangat perlu, agar nelayan Pekalongan yang jumlahnya terbanyak di Jateng tidak menjadi korban untuk kali kesekian,'' kata Ketua HNSI Kota Pekalongan, Rasjo Wibowo.

Hal itu disampaikan menanggapi adanya pembakaran kapal purseseine Dharma Samudra milik nelayan Tegal oleh nelayan Kalimantan Timur, Minggu (22/1). Akibatnya, para awak kapal yang berjumlah sekitar 35 orang berhamburan dan menyelamatkan diri.

Sebelum terjadi pembakaran, kata Rasjo, nelayan asal Kaltim sudah mengejar kapal Trijaya milik Rudi, Pekalongan, dua hari sebelumnya. Nelayan Kota Batik berani menghadapi, meski dikejar empat kapal kecil. Tetapi dalam aksi itu, satu jangkar sudah diputus sehingga kapal tersebut harus menanggung kerugian.

Rudi yang dihubungi menuturkan, kapal dengan nakhoda Rejep berhasil lolos dengan mendekatkan diri dengan kapal jenis purseseine asal Pekalongan. Dengan demikian, puluhan kapal menyatu untuk menghadapi kapal Kalimantan itu.

Karena ada kekuatan baru, akhirnya nelayan Kaltim tak berani menghadapinya. Dengan aksi tersebut, tutur dia, kapal-kapal asal Kota Batik langsung pulang sambil mencari ikan di perairan lain.

Hanya, dia mengakui, banyak ikan berada di sana, sehingga sangat sulit bagi kapal Jateng untuk mencari di lokasi lain.

Sulit Cari Ikan

Dia menceritakan, saat ini nelayan kesulitan mencari ikan. Ini dibuktikan dengan pencarian ikan kapalnya yang sudah dua bulan, tetapi baru mendapatkan sedikit.

Malangnya, ketika masih mencari ikan malahan diganggu nelayan daerah lain. Padahal, mereka mencari ikan dalam jarak sekitar 60 mil dari pantai nelayan setempat. Mereka beranggapan, seolah-olah nelayan Jateng mengganggu.

Karena itu, dia berharap kepada HNSI untuk segera protes ke pemerintah agar beberapa konflik diselesaikan secara hukum. Menanggapi itu, Rasjo menegaskan dalam berbagai konflik sering diselesaikan secara musyawarah.

Kalaupun kemudian diproses di pengadilan, kenyataannya hukumannya hanya ringan karena proses di daerah setempat. Karena itu, dia berharap berbagai kasus nelayan diselesaikan sesuai dengan hukum. Misalnya kasus pembakaran, mereka harus diproses dengan hukum pidana. (A15-52s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA