logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 25 Januari 2006 OLAHRAGA
Line

Sidang Komdis Hanya Buahkan Kesepakatan

JAKARTA- Sidang perdana Komisi Disiplin (Komdis) PSSI sehubungan dengan pergelaran Kompetisi Liga Djarum Indone- sia (KLDI) XII 2006, Selasa (24/1), tak menghasilkan keputusan apa pun.

Sidang dengan agenda tunggal berupa kasus yang mewarnai laga pembuka antara juara bertahan Persipura Jayapura dengan Persela Lamongan, Sabtu (14/1) silam di Stadion Mandala Jayapura, hanya membuahkan 'kesepakatan' berupa persetujuan Komdis atau hukuman yang sebelumnya sudah diterapkan oleh wasit Najamuddin Aspiral (Balikpapan) kepada Fabiano (Persela) dan Eduard Ivakdalam (Persipura).

"Satu-satunya keputusan Komdis adalah hukuman pemberian kartu kuning yang sudah dijatuhkan oleh wasit Najamuddin Aspiral tersebut sudah tepat. Jadi tak ada hukuman lagi," jelas Togar Manahan Nero Simanjuntak, ketua Komdis PSSI.

Menurut Togar, dari laporan wasit Najamuddin Aspiral, Fabiano melakukan gerakan untuk memukul kepala kapten tim Persipura Eduard Ivakdalam yang sebelumnya mengganjal dengan keras seorang pemain Persela Lamongan. Kedua pemain kemudian sama-sama memperoleh kartu kuning dari wasit. "Laporan wasit itu hampir sama dengan laporan pengawas pertandingan, Sakka Djamain," kata Togar.

Togar mengakui bahwa dia dan anggota Komdis lainnya, yakni Ronny Pattinasarani, Iswadi Idris dan John Halmahera sudah melakukan pengecekan ulang dengan menyaksikan rekaman pertandingan tersebut. "Setelah menyaksikan rekaman tersebut, Komdis berpendapat bahwa hukuman yang diberikan wasit sudah tepat," katanya.

Disinggung tentang terjadinya pelemparan batu dan berbagai botol minuman mineral ke dalam lapangan setelah wasit Najamuddin memberikan kartu kuning kepada Edu, serta setelah pertandingan berakhir, Togar menyatakan bahwa pihaknya tidak membahas masalah itu. (wgm-28)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA