| Rabu, 25 Januari 2006 | KEDU & DIY |
Warga Minta Penyunat Dana SUTET DiusutKEBUMEN - Sekitar 250 warga yang terkena proyek pembangunan saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) dari lima desa di Kecamaan Buayan, kemarin berunjuk rasa ke DPRD Kebumen dan Kejaksaan Negeri (Kejari). Mereka dari Desa Nogoraji, Rogodadi, Karangsari, Banyumudal, dan Tugu Buayan datang menumpang sejumlah mobil bak terbuka. Ikut bersama ke DPRD, KH Saefudin Daldiri alias Kiai Kojaki. Para pengunjuk rasa diterima Komisi A DPRD di ruang pleno lantai dua. Pengunjuk rasa Sutiyo dari Desa Banyumudal menekankan, warga merasa dirugikan terkena proyek tersebut. Sebab, setelah tanah dilewati togor untuk tower tegangan tinggi menjadi tidak bisa ditanami. Belum lagi kesehatan warga ikut terancam dan kerugian itu tak bisa dihitung dengan materi. Warga hanya menerima ganti rugi tanah Rp 2.000 per meter masih dipotong 10%. Sementara itu, bangunan permanen hanya diberi kompensasi Rp 3 juta dan semipermanen Rp 1,5 juta masih dipotong 30%. Padahal, dalam kuitansi tertulis ganti rugi Rp 5.000 per meter Ngudiyo, koordinator warga korban proyek tersebut mengemukakan, pemotongan biaya kompensasi tersebut tidak melalui musyawarah dan tak etis. Apalagi, mereka menerima pembayaran pada malam hari dan melalui pihak ketiga atau orang luar daerah. Suhaji warga Desa Sikayu mengakui, pelaksanaan proyek tersebut tanpa melalui sosialisasi. Tiba-tiba ada oknum dari luar daerah membagikan uang untuk kompensasi. Pihaknya mengancam, jika pemotongan dana kompensasi tak segera diselesaikan, warga akan merobohkan tower yang telah terpasang. Warga juga menilai, DPRD diskriminatif dalam menyelesaikan ganti rugi SUTET. Sebab, untuk 25 warga Desa Lemahduwur telah diselesaikan. Sementara itu, sampai saat ini warga di Kecamaan Buayan belum teratasi meski 12 Januari lalu sudah melapor ke DPRD, Bupati, Polres dan Kejari. Sekretaris Komisi A DPRD Rahmad OY Basuki SH menyambut baik aspirasi warga. Pihaknya menyebutkan, selama ini baru menyelesaikan kasus di Desa Lemahdhuwur karena aspirasi mereka lebih dahulu masuk DPRD. Panggil Pimpro Terkait dengan dugaan penyimpangan tersebut, OY Basuki mengungkapkan, pada 7 Januari telah memanggil pimpinan proyek (pimpro) SUTET PLN Jateng. Pihaknya merasa kecewa dengan pimpro yang tidak transparan dalam pemberian kompensasi tersebut. Namun, Basuki menyatakan DPRD bersedia menjadi fasilitator untuk memanggil pihak-pihak terkait, panitia pengadaan tanah, dan tim yang terlibat. Mengutip penjelasan PLN, ganti rugi hanya diberikan kepada tanah yang terkena togor. Menurut keterangan Basuki, tanah yang dilewati 34 meter di sekitar togor tidak diberi ganti rugi namun ada kompensasi. Ketentuan kompensasi adalah 10-30% dari nilai jual objek pajak (NJOP). Di Kebumen, NJOP tertinggi Rp 17.000. Basuki mengungkapkan, sesuai dengan kesepakatan maka PLN memberikan ganti rugi Rp 5.000 per meter. Namun dalam realisasi, memang hanya diberikan Rp 2.000 per meter masih dipotong 10%. ''Untuk Desa Lemahduwur, empat warga akhirnya menerima penuh Rp 5.000 per meter,'' tambahnya. (B3-39j) |