logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 24 Januari 2006 NASIONAL
Line

Pembatasan Mobil Dinas Sudah Diberlakukan

SEMARANG- Upaya pembatasan pemakaian kendaraan dinas bagi pejabat di lingkungan pemerintah pusat/pemerintah daerah sebenarnya sudah lama diberlakukan. Di era Presiden Soeharto telah terbit Keputusan Presiden (Keppres) No 10 Tahun 1974 tentang Beberapa Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam Rangka Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kesederhanaan Hidup. Keppres itu sampai sekarang masih diberlakukan.

Dalam Pasal 3 Keppres tersebut diatur, pegawai negeri, anggota ABRI (TNI), dan penjabat instansi pemerintah dilarang menguasai/menggunakan kendaraan dinas yang tergolong mewah. Kemudian dalam pasal 4 juga diatur, para pegawai negeri, anggota ABRI, dan penjabat pemerintah tidak dibenarkan menguasai/menggunakan lebih dari satu kendaraan dinas. Bila telah menguasai lebih dari satu kendaraan, diwajibkan menyerahkan kembali kepada instansinya.

Karena itu, pakar kebijakan publik dari Universitas Diponegoro (Undip) Turtiantoro menyatakan, rencana pembatasan jumlah kendaraan dinas di lingkungan eksekutif dan DPRD Jateng sepanjang mengarah untuk kepentingan efisiensi, pengiritan biaya operasional, kesederhanaan, dan itu tidak mengganggu kinerja, maka harus dilakukan.

Namun dia menyarankan ada kajian dulu seberapa banyak mobil dinas sekarang dan sejauh mana manfaat mobil jabatan atau mobil operasional itu. Selama ini kesan di mata publik, penggunaan mobil tersebut banyak yang tidak baik atau tidak sesuai dengan peruntukan.

Dipakai Lebaran

''Sejauh mana efisiensi dari penggunaan mobil dinas itu, belum bisa ditunjukkan kepada publik,'' tutur dia saat menanggapi wacana pembatasan mobil dinas di lingkungan Pemprov, Senin (23/1).

Turtiantoro mencontohkan, pada jam-jam tertentu atau hari-hari tertentu logikanya mobil dinas tidak di lapangan. Akan tetapi kenyataannya justru dipakai di lapangan. Misalnya, saat Lebaran banyak mobil dinas yang lalu-lalang di jalanan luar kota.

Menurut dia, penataan fasilitas kendaraan tersebut baik di lingkungan eksekutif maupun legislatif penting dilakukan, agar pengadaan kendaraan yang telah dilakukan menunjang aktivitas sebagai pejabat publik.

''Jadi jelas, kepentingan mana yang masuk dalam ranah pejabat publik dan sebagai individu dalam penggunaan kendaraan dinas tersebut. Kalau ini diperjelas, akan terjadi efisiensi.''

Saat menyinggung pengakuan pimpinan DPRD belum menerima surat edaran Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Turtiantoro mempertanyakan hal tersebut. Kalau peraturan itu datang dari pusat, seharusnya Jateng sudah menerima. ''Ini menjadi tanda tanya besar,'' ungkap dia.

Ketua DPRD Jateng Murdoko tetap menyatakan, sampai kemarin pihaknya belum menerima surat edaran Depdagri itu. ''Kalau sudah turun, kami beri tahu,'' tandasnya.

Sementara itu, pembatasan kendaraan dinas di lingkungan DPRD Jawa Tengah diyakini justru akan menimbulkan persoalan baru. Bila kendaraan dinas yang sekarang dipakai pimpinan komisi dan fraksi ditarik, justru keberadaan kendaraan itu nanti akan mangkrak alias mubazir.

Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) DPRD Jateng Mohammad Syahir, Senin (23/1), mempertanyakan, setelah kendaraan dinas itu ditarik lantas mau dibawa ke mana fasilitas itu. ''Mau dikembalikan ke mana kendaraan operasional komisi dan fraksi tersebut. Apa mau dianggurkan?'' kata dia di ruang fraksi.(G17-29t)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA