| Selasa, 24 Januari 2006 | NASIONAL |
Diadang DPR, KY Jalan Terus
JAKARTA- Sekalipun peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) mengenai seleksi hakim agung mendapat kritikan dan penolakan dari mayoritas anggota Komisi III DPR (Bidang Hukum dan Perundang-undangan), Komisi Yudisial (KY) tetap akan melanjutkan langkahnya. KY tetap akan menyampaikan draf tersebut pada pertengahan Februari 2006. Demikian dikatakan Ketua KY Busyro Muqoddas dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III, Senin (23/1). Menurut penilaian dia, penolakan-penolakan tersebut dapat dipahami dan pihaknya tidak akan kecewa. ''Hal itu justru menjadi penyemangat kami untuk terus menyelesaikan draf perpu dan akan kami sampaikan ke Presiden. Kami akan menggunakan logika DPR dan suasana kejiwaan politik anggota parlemen. Penolakan dan masukan yang kami terima akan kami adopsi,'' katanya. Dengan adanya pengajuan draf perpu tersebut, Busyro membantah anggapan KY telah menabrak kewenangan. Langkah KY merupakan bentuk kepentingan dan kewajiban KY untuk mengatasi persoalan di dunia peradilan. Langkah ini juga didasarkan atas hasil diskusi KY dengan lembaga pengamat peradilan. Sementara itu, Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan mengkhawatirkan, jika usia pensiun hakim agung dapat diperpanjang, bisa menyulitkan pemilihan hakim agung. Selain itu, perpanjangan usia pensiun juga bisa membuat tumpukan perkara di Mahkamah Agung makin banyak. Menolak Sedangkan anggota Komisi III Gayus Lumbuun memperkirakan kemungkinan DPR akan menolak perpu yang akan diajukan Presiden ke DPR. Hal ini disebabkan oleh mayoritas anggota Komisi III tidak sepakat dengan langkah KY yang menyusun draf perpu. KY telah menabrak UU dan melampaui kewenangan yang diberikan UU kepadanya. ''Perpu adalah hak subjektif presiden, tapi pengesahan oleh DPR. Kalau suara mayoritas DPR seperti tadi, hampir seluruhnya menolak. Apa yang dilakukan KY telah melanggar konstitusi. KY telah lari dari kewenangan yang diberikan kepadanya. Seharusnya KY hanya menambah jumlah hakim yang kurang dan menindak hakim yang salah. Bukan untuk mengganti semua secara kelembagaan,'' tutur Gayus. Dia mengatakan, penggantian secara keseluruhan merupakan kewenangan legislatif untuk mengangkat yang baru. Selain itu, dia menduga muatan politis dalam langkah KY, termasuk langkah KY yang langsung menemui Presiden SBY dan mengusulkan draf perpu. ''Penyusunan draf adalah penyimpangan, sebab draf biasanya dibuat Menkum HAM. KY sudah menjurus pada masalah politik,'' tandasnya. Anggota Komisi III dari FPAN Arbab Paproeka mengatakan, bisa memahami semangat KY untuk memperbaiki peradilan di Indonesia. Hanya dari sisi cara, masih perlu dipertanyakan. ''Jangan sampai semangat itu seperti menjadi kepanikan yang kemudian memunculkan kesan ketidakharmonisan antarlembaga negara,'' katanya. Dalam RDP yang cukup panas itu, sejumlah anggota Komisi III mengaku tidak mempermasalahkan isi perpu, tetapi prosedur yang dilakukan oleh KY. (sas-49t) |