logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 24 Januari 2006 NASIONAL
Line

Kanwil Depkum dan HAM Butuh 70 Karyawan

Minim, Formasi CPNS Tenaga Kependidikan

SEMARANG-Kanwil Departemen Hukum dan HAM Jateng membutuhkan 70 karyawan baru dari berbagai disiplin ilmu. Karyawan sebanyak itu akan ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Jateng, antara lain di lembaga pemasyarakatan (LP) dan rutan se-Jateng, kantor imigrasi se-Jateng, Balai Harta Peninggalan Semarang, balai pemasyarakatan se-Jateng, rumah penyimpanan barang rampasan se-Jateng, dan Rumah Detensi Imigrasi Semarang.

''Karena itu, peminat dapat melihat persyaratan secara lengkap di kantor-kantor tersebut di kota masing-masing,'' kata Kepala Divisi Administrasi Kanwil Hukum dan HAM Indro Purwoko SH MH, kemarin.

Pendaftaran dan penerimaan persyaratan calon pegawai, lanjutnya, akan dilaksanakan secara serentak pada Kamis (2/2)-Sabtu (4/2) di Kanwil Hukum dan HAM, Jalan dr Cipto 64 Semarang. Waktu seleksi dan penerimaan akan ditentukan kemudian oleh panitia penerimaan.

Sementara itu, formasi tenaga kependidikan dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Provinsi Jateng ternyata masih minim. Dari 394 kursi, hanya sekitar 20 yang dialokasikan bagi posisi pengajar. Sementara itu sisanya didominasi oleh tenaga kesehatan dan teknis.

''Keluhan guru wiyata bakti yang belakangan muncul mestinya perlu diperhatikan. Di satu sisi, honor dari sekolah swasta yang mereka terima hanya berkisar Rp 150.000-Rp 200.000 per bulan, padahal di sisi pengabdian tidak kalah dari guru honorer yang digaji APBD/APBN,'' ujar HM Syahir, anggota Komisi A DPRD Jateng.

Menurut dia, jumlah guru yang masih menjadi tenaga honorer mencapai ribuan. Sambil menunggu kemungkinan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2005, Dewan menilai pemerintah perlu menambah penghasilan guru dari dana APBN.

Bentuk bantuan tersebut, lanjut dia, dapat berupa tunjangan, tambahan gaji, atau insentif. Upaya itu setidak-tidaknya untuk memacu semangat guru wiyata bakti.

Selama ini peluang tenaga honorer yang dibiayai APBD/APBN lebih besar, sehingga guru yang murni digaji oleh sekolah swasta tidak memiliki kesempatan.

Berdasarkan surat edaran Sekda Jateng No 811/5586 tanggal 23 Januari 2006, sekitar 70% proporsi CPNS diperuntukkan bagi tenaga honorer, dan sisanya dari pelamar umum.

Dalam ketentuan sesuai dengan PP, usia pelamar tenaga honorer diklasifikasi menjadi tiga. Yakni, pelamar berusia maksimal 46 tahun memiliki masa kerja 10 tahun atau kurang dari 20 tahun secara terus-menerus. Sementara pelamar yang berusia maksimal 40 tahun memiki masa kerja 5-10 tahun, dan pelamar berusia kurang dari 35 tahun memiliki masa kerja antara 1 sampai 5 tahun.

Bebas Biaya

Secara terpisah Sekretaris Daerah Pemprov Jateng Mardjijono mengatakan, selama pelaksanaan pengadaan CPNS, panitia tidak menerima/melayani berkas lamaran yang dikirim lewat pos.

Seluruh proses mulai dari pendataan, pendaftaran/pelamaran, pelaksanaan seleksi, hingga penentuan kelulusan tidak akan dipungut biaya alias gratis.

Pendaftar dari pelamar umum yang memenuhi kualifikasi dapat mendaftarkan diri dengan hadir langsung ke lokasi, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jateng, Sub Bidang Dokumentasi, Kompleks Badan Diklat Pemprov Jateng Jalan Setiabudi 201 A Srondol, Senin-Sabtu (28/1-9/2) pukul 08.00-15.00 WIB. Selanjutnya ujian akan dilakukan Selasa (28/2). (A14,H12-29,60t)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA