logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 24 Januari 2006 SEMARANG
Line

Disayangkan, Penghentian Program Jamsostek bagi Pekerja Transpor

SEMARANG - Ketua PC Serikat Pekerja Transpor Indonesia (SPTI) Kota Semarang, Bambang Hartoyo, menyesalkan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) untuk pekerja sektor transpor tak bisa dilanjutkan lagi.

Sekalipun sudah beberapa kali diadakan pertemuan, PT Jamsostek Cabang Semarang tetap mengharuskan dana iuran Rp 62.500/orang/bulan jika program itu dilanjutkan.

''Kalau pekerja sektor transpor diharuskan membayar iuran asuransi tiap bulan Rp 62.500, ya mana mungkin. Mereka jelas tidak akan mampu, karena pendapatannya yang tidak menentu. Selain itu, mereka merupakan pekerja informal yang tidak punya majikan,'' kata Sekretaris PC SPTI Kota, G Suhartoyo yang mendampingi Bambang Hartoyo, kemarin (23/1).

Menurut mereka, pekerja informal juga berhak memperoleh perlindungan Jamsostek sebagaimana pekerja formal. Hanya karena pendapatan pekerja informal tidak tetap, maka mereka tidak mungkin ikut program Jamsostek dengan menggunakan ketentuan bagi pekerja formal.

Apalagi, mereka tidak memiliki majikan. Jika mengikuti progam itu, semua iuran mereka bayar sendiri. Tidak ada majikan yang bisa ikut menanggung sebagian pembayaran iuran seperti halnya buruh formal di pabrik atau perkantoran.

Pekerja informal yang masuk sektor transpor antara lain buruh bongkar muat, penjaja jasa di terminal, dan tukang ojek. Jumlah mereka sangat banyak. Di Kota Semarang lebih dari 10.000 orang. Karena tidak memiliki majikan dan pendapatannya tidak tetap, PC SPTI Kota mengusahakan mereka bisa memperoleh perlindungan dengan ikut program Jamsostek.

''Tadinya disepekati mereka bisa ikut program Jamsostek dengan membayar iuran Rp 30.000/orang/bulan. Namun mulai Juli 2005, besarnya iuran dinaikkan menjadi Rp 62.500/orang/bulan. Tentu saja mereka tidak mampu dikenai iuran sebesar itu, dan akhirnya program Jamsostek bagi mereka terhenti sejak itu.''

Dipertimbangkan

Hartoyo yang juga Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) itu mengharapkan PT Jamsostek bisa mempertimbangkan kembali besarnya iuran bagi mereka.

Patokan penetapan iuran dengan mengacu pada upah minimum jelas tidak tepat untuk buruh informal. Mereka harus diperlakukan tidak sama dengan pekerja formal dengan menetapkan besarnya iuran yang bisa terjangkau.

Kepala PT Jamsostek Cabang Semarang, Drs Sutardji, belum berhasil dikonfirmasi. Namun seorang pejabat di institusi itu menyatakan, mereka bisa diikutkan program dengan adanya rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Sebab, dinas itulah yang berwenang mengeluarkan kebijakan khusus untuk mereka.

''Jamsostek kan pelaksana dari apa yang diputuskan pemerintah, yaitu Depnakertrans/Disnakertrans. Jadi sebaiknya PC SPTI meminta rekomendasi ke Disnakertrans,'' ujarnya.

Kebijakan menaikkan besaran iuran, tambah dia, untuk semua pekerja yang memperoleh upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai dengan ketetapan pemerintah.

Penetapan iuran Rp 62.500/orang/bulan didasarkan UMK Kota Semarang tahun 2005 sebesar Rp 473.600. (C2-18d)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA