| Selasa, 24 Januari 2006 | SEMARANG |
Pendidikan Profesi Guru Ancam Program Akta IVSEMARANG - Rencana pemerintah memberlakukan persyaratan pendidikan profesi bagi guru, akan berimplikasi pada penghapusan pendidikan program Akta IV yang selama ini masih berlangsung di sejumlah perguruan tinggi (PT). Pendidikan profesi bagi pendidik merupakan salah satu implementasi adanya UU Guru dan Dosen, serta PP Nomor 19/2005. Menurut anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Prof Dr Mungin Eddy Wibowo MPd, rencananya akan dibuka pada Juli 2006, sehingga baru bisa meluluskan guru yang bersertifikat paling cepat 2007. ''Kalau pendidikan profesi guru diberlakukan, otomatis pendidikan program Akta IV akan dihapus. Sebab, lulusan S-1 ataupun D-4 non-kependidikan harus mengikuti pendidikan profesi selama satu tahun jika ingin menjadi guru. Hal sama juga berlaku bagi lulusan S-1 kependidikan,'' kata pembantu Rektor Bidang Akademik Unnes itu, kemarin (23/1). Sebelum pendidikan profesi itu dilaksanakan, perekrutan guru oleh pemerintah masih menggunakan pola lama. Namun setelah diimplementasikan, setiap guru yang bakal mengajar di sekolah-sekolah harus lulus dari uji sertifikasi. BSNP saat ini merancang pendidikan profesi guru. Jumlah total satuan kredit semester (SKS) yang harus ditempuh calon guru itu adalah 38. Sementara mata kuliah yang diajarkan, meliputi perkembangan dan bimbingan peserta didik, telaah kurikulum, pendalaman bidang studi, perencanaan pembelajaran, strategi pembelajaran, evaluasi belajar dan sejumlah mata kuliah lainnya. Lantas, PT mana yang bisa mengadakan pendidikan profesi pendidik? Anggota BSNP itu memaparkan bahwa penyelenggara kegiatan haruslah lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) yang memiliki program studi pendidikan relevan dengan akreditasi A. Dengan demikian, tak semua PT yang memiliki jurusan kependidikan atau Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) bisa menyelenggarakannya. Komprehensif Rektor IKIP PGRI, Drs Sulistiyo MPd menyatakan akan mendukung program pendidikan profesi guru apabila diperlukan, meski kebijakan itu akan menutup program Akta IV yang ada di sejumlah jurusan di IKIP PGRI. ''Kami akan dukung kebijakan peningkatan mutu guru, tetapi jangan hanya sepotong. Kalau pemerintah berupaya meningkatkan mutu guru ya, perlu langkah-langkah antisipatif dan jangan asal hapus,'' kata dia di kampus Jl Lontar, Senin (23/1). Menurut Sulistiyo, lembaga pendidikan yang dipimpinnya, seluruh bidang studi kependidikan sekitar tujuh program studi. Di antaranya, Bahasa Jawa, Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, Matematika, dan PPKn yang membuka program Akta IV. Penutupan program tersebut dinilai akan berdampak pada penurunan jumlah mahasiswa yang diterima. (H7-56d) |