logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 24 Januari 2006 SEMARANG
Line

Permintaan Pemkot Lebih Mahal

  • Harga Mutasi Tanah Eks-Bengkok

SEMARANG- Permintaan ganti rugi yang diajukan Pemkot kepada warga jauh lebih mahal dibandingkan dengan harga ganti yang diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Kota Semarang. Kalaupun ada warga yang keberatan, anggota DPRD mengaku punya bukti-bukti persetujuan harga yang ditandatangani warga.

Demikian penjelasan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Mutasi Tanah Bengkok, Bambang Raya Saputra, menanggapi keberatan warga Lamper Tengah dan Muktiharjo Kidul yang menempati tanah eks-bengkok. Dia mengatakan, keputusan DPRD Kota didasari pernyataan kesanggupan warga membayar ganti kepada Pemkot.

''Penetapan harga ganti tanah eks-bengkok didasari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Harga Pasaran Umum (HPU). Di Kelurahan Lamper Tengah, NJOP-nya sudah lebih dari Rp 200.000/m2,'' urai Bambang.

Seperti diberitakan, warga Kelurahan Lamper Tengah yang menempati tanah eks-bengkok mengaku terkejut dengan keputusan DPRD Kota yang mematok harga ganti senilai Rp 212.500/m2. Padahal, warga mengaku hanya mampu membayar Rp 30.000/m2.

Keberatan serupa juga terjadi di Kampung Muktiharjo RT 6 RW 11, Kelurahan Pedurungan. Warga mengaku tidak tahu-menahu soal ganti rugi Rp 36.000/m2, yang harus mereka bayar. Beberapa warga bahkan mengaku tidak tahu informasi soal mutasi tanah.

Menanggapi sikap warga, Bambang Raya mengatakan, DPRD Kota hanya menerima permohonan warga. Dia mencontohkan, di Kelurahan Lamper Kidul, warga yang mengajukan permohonan membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai. Namun anehnya, pada semua surat pernyataan yang diperlihatkan Bambang, harga ganti yang disetujui warga seragam, yakni Rp 212.500/m2. Surat pernyataan itu juga seragam bentuk dan kalimatnya. Bedanya hanya ada pada identitas warga dan luasan tanah yang ditempati.

Soal kemungkinan adanya tekanan pada saat pembuatan surat pernyataan, dia menegaskan hal itu di luar kewenangannya. Menurutnya, keputusan Pansus sudah berpihak pada warga. Permintaan ganti senilai Rp 250.000/m2 untuk tanah di Lamper Tengah tak diloloskan DPRD. Permintaan itu, menurut Bambang, lebih tinggi dibandingkan dengan keputusan Pansus Mutasi Tanah Bengkok.

Anggota Komisi A DPRD Kota, Fris Dwi Yulianto membenarkan bahwa keputusan Pansus sudah mempertimbangkan NJOP, HPU, ataupun kemampuan warga.

Menurut anggota DPRD dari PKS itu, semula Pemkot mengajukan permintaan ganti rugi Rp 54.000/m2 untuk tanah di Muktiharjo Kidul. Namun, DPRD hanya menyetujui Rp 30.000/m2.(H5-44s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA