logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 24 Januari 2006 SEMARANG
Line

Staf Biro Jasa Akta Nikah Dituntut 6 Bulan

SEMARANG - Setiyo Budiyono, terdakwa atas perkara dugaan pemalsuan akta nikah dituntut enam bulan penjara (potong masa tahanan). Jaksa Mustaqfirin SH menjeratnya dengan Pasal 266 (1) jo Pasal (1) ke-1 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

Pada sidang yang dipimpin Fathurrahman SH di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (23/1) kemarin, penuntut umum mengatakan terdakwa bersalah karena memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.

''Perbuatan terdakwa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah, khususnya kelurahan dan kantor catatan sipil,'' kata Mustaqfirin.

Sementara hal lain yang memberatkan, sambung dia, perbuatan tersebut meresahkan masyarakat. Fakta bahwa Setiyo bersikap sopan selama di persidangan, mengakui serta menyesali segala perbuatannya, masih memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum, merupakan hal-hal yang meringankan.

Hari Suwarso SH, penasihat hukum Setiyo dalam pembelaan meminta hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya. Menurut Hari, kliennya tidak pernah berniat atau sengaja memalsukan akta nikah tersebut. ''Setiyo hanya menjalankan perintah Syukron Abdul Kadir (dulu pernah menjadi pengacara terdakwa lain, Sie Monica Silvia Permana-Red).''

Vonis hakim akan dibacakan Senin (30/1), begitu juga putusan sela bagi terdakwa lain, Sie Monica Silvia Permana.

Seperti pernah diberitakan, Monica Silvia Pramana sejak tahun 1998 menjalin hubungan asmara dengan Tjan Lien Mien. Namun sampai Tjan Lien Mien meninggal pada 13 April 2005, hubungan tersebut belum sempat diresmikan.

Atas bantuan seorang pengacara Syukron Abdul Kadir SH dan staf biro jasa pengurusan surat Setiyo Budiyono, Sie akhirnya memperoleh akta nikah tersebut, meskipun mempelai prianya saat itu sudah meninggal dunia. Akta nikah yang diduga palsu tersebut digunakan Sie untuk pengurusan dan pengambilalihan hak atas harta peninggalan Tjan Lien Mien.

Menurut jaksa, ada beberapa keterangan yang tidak benar pada dokumen tersebut, antara lain agama, alamat pemohon dan sebagainya. Dalam persyaratan akta nikah ditemukan beberapa surat/formulir yang diduga palsu, yakni surat pernyataan perkawinan 1 Juni 2005 yang dibuat dan ditandatangani calon mempelai pria, formulir permohonan KTP atas nama Sie Monica Silvia Pramana dan Tjan Lien Mien, serta kartu keluarga (KK) atas nama almarhum. (H11-18d)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA