| Selasa, 24 Januari 2006 | SEMARANG |
Majelis Hakim Akan Tinjau Tanah Sengketa Jalan MAJSEMARANG - Pihak tergugat yakni BPN, Tim 11, dan Tjipto Siswoyo, belum dapat menyampaikan jawaban atas gugatan yang disampaikan pengacara warga Sambirejo (Istirokah, Rukiyah, dan Sumadi Kares), yakni Agus S Jaya Astra SH. Pasalnya, majelis hakim yang dipimpin Boedi Hartono SH itu, bersama para tergugat dan penggugat akan terlebih dahulu melakukan peninjauan setempat (PS) atas tanah sengketa, hari ini (24/1). Hal itu disampaikan Boedi di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (23/1). Menurut dia, upaya tersebut perlu dilakukan, mengingat pihak warga dalam gugatannya memohon majelis menyita jaminan milik tergugat Tjipto. Menurut Agus, SHM 474 milik Tjipto sudah disita Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2002. ''Jadi serifikat itu bukan lagi milik Tjipto.'' Seusai persidangan, Agus menyatakan penyitaan jaminan harus dilakukan, karena jika tidak, gugatan tersebut akan sia-sia. Dia berharap, majelis hakim akan memutuskan bahwa pembayaran ganti rugi diberikan kepada warga, dan BPN segera menerbitkan sertifikat atas tanah kliennya. Seperti diberitakan, permasalahan itu muncul ketika Tim 11 menetapkan bahwa lahan milik ketiga penduduk terkena proyek jalan masuk menuju Masjid Agung Jawa Tengah (MAJ). Ketiga penggugat kemudian meminta ganti rugi pada Pemkot. Namun dalam rapat sosialisasi antara para penggugat dan Tim 11, Tjipto mengklaim bahwa lahan seluas 17.660 meter persegi yang terletak di Kelurahan Sambirejo Kecamatan Gayamsari (sebelah timur MAJ) tersebut miliknya, dengan menunjukkan sertifikat hak milik No 474 atas nama Tjipto Siswoyo. Hal itu menyebabkan terhalang atau tertundanya warga mendapatkan ganti rugi. Menurut Agus, perbuatan ketiga tergugat melawan hukum, yakni melanggar Pasal 1356 KUH Perdata. Dia bersikeras, tanah milik kliennya dan Tjipto berbeda atau letaknya tak sama. Lebih lanjut, dia menjelaskan, sebagaimana termuat dalam peta bidang tanah hak milik 3120 atas nama Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) tanggal 1 April 2002 yang dikeluarkan BPN Semarang, tanah para penggugat tidak terletak di dalamnya. ''Milik Tjiptolah yang berada di lokasi itu. Sementara lahan warga berada di sebelah timur bagian utara milik BKM (di luar-Red),'' tandas dia. Agus mengatakan, kliennya mengalami kerugian senilai Rp 3.920.000.000 dengan rincian jumlah ganti rugi Rp 3.500.000.000 dan biaya ketertundaan pembayaran Rp 420.000.000 (2% x Rp 3.500.000.000 x 6 bulan, terhitung mulai 17 Juni-17 Desember 2005). Di luar persidangan, Danang S SH, kuasa hukum Tjipto tetap bersikeras bahwa tanah tersebut adalah milik kliennya. Menurut dia, kliennya memiliki sertifikat asli atas kepemilikan tanah itu. Hal tersebut dibenarkan oleh Puji Raharjo, kuasa hukum dari Tim 11. (H11-44d) |