logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 24 Januari 2006 SEMARANG
Line

Pengadaan Senjata Bisa Penunjukan Langsung

BALAI KOTA - Kendati sudah disetujui DPRD Kota Semarang, pengadaan senapan gas untuk Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) sampai sekarang belum jelas. Jika merujuk pada Keppres No 80 Tahun 2003, pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah senilai lebih dari Rp 50 juta harus dilelang.

Namun, Ketua Komisi A Djunaedi SH berpendat, penunjukan langsung juga dimungkinkan. Mekanisme penunjukan langsung, menurut Djunaedi, dapat dilakukan jika pengadaan senapan gas termasuk barang khusus.

Meski ada penjual senjata legal yang dapat mengikuti lelang, jumlahnya kemungkinan terbatas. ''Tidak menutup kemungkinan, pengadaan melalui penunjukan langsung. Namun Pemkot harus cermat memperhatikan aturan,'' katanya.

Seperti diberitakan, Kantor Satpol PP Kota Semarang mengajukan anggaran Rp 250 juta untuk membeli lima unit senapan gas.

Pengadaan perlengkapan itu, menurut Djunaedi, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 26 Tahun 2005 tentang Prosedur Tetap Operasional Satpol PP serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (PerMendagri) No 35 Tahun 2005 tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan, dan Peralatan Satpol PP.

Mengutip Pasal 33 PerMendagri No 35/2005, selain pentungan karet dan pentungan rotan, Satpol PP juga dapat dipersenjatai dengan senjata api. Senjata api yang dimaksud, jelas Djunaedi, bisa berbentuk genggam dan laras panjang.

''Merujuk peraturan tersebut, senjata api berbentuk genggam antara lain revolver yang dapat diisi amunisi peluru tajam, gas air mata, dan peluru hampa. Sementara senjata laras panjang, antara lain berbentuk senapan angin yang dapat memakai peluru tajam, peluru hampa, peluru karet, dan peluru gas,'' jelasnya.

Izin Khusus

Anggota Komisi A lainnya, Hanggodo Prabowo berpendapat sebaliknya, pengadaan senjata harus ditenderkan, karena nilanya lebih dari Rp 50 juta. Dia mengatakan, senjata legal saja dapat dibeli orang umum dengan persyaratan ketat. Itu berarti, ada beberapa penjual senjata legal yang punya izin Markas Besar (Mabes) Polri.

Soal teknis, Hanggodo mengatakan, hal itu tidak dibahas dalam rapat komisi. Anggota DPRD hanya menetapkan kebijakan umum. Sementara pengadaannya diserahkan kepada unit kerja pengelola anggaran.

Pengadaan senjata itu terus menuai kritik. Sejumlah LSM dan kelompok PKL menilai belum diperlukan.

Menanggapi hal itu, Djunaedi menambahkan, Satpol PP merupakan ujung tombak pengaman peraturan daerah (perda). Karena itu, petugasnya perlu dilengkapi peralatan yang handal. Soal senjata itu bakal digunakan atau tidak, menurut dia, itu perkara lain.

Djunaedi sependapat jika PKL memerlukan tempat yang strategis dan menguntungkan. ''Namun PKL juga harus mengikuti aturan yang sudah dibuat, jangan seenaknya sendiri,'' tegasnya.

Karena itu, Djunaedi mengimbau Pemkot untuk segera merevisi Perda No 11/2000 tentang PKL. Revisi Perda harus diikuti dengan konsep penataan PKL. (H5-18d)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA