| Senin, 23 Januari 2006 | MURIA |
Pimpinan DPRD Didesak Proses PAW
JEPARA- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Jepara versi Muktamar Surabaya mendesak surat recall yang mereka kirim segera diproses oleh Pimpinan DPRD Jepara. ''Sudah setengah bulan, surat yang kami kirim kepada Ketua DPRD belum ada tanggapan. Kami meminta surat recall untuk lima anggota FKB itu segera diproses dan akan menyusul empat anggota lain,'' kata Ketua Tanfidz H Muhd Basuni ST SE dan sekretaris H Nor Ali Zen SH MHum. Menurut Basuni, pimpinan DPRD Jepara tidak usah ragu untuk memproses perkara itu. ''Ini untuk menjaga image DPRD terhadap masyarakat yang selama ini dinilai negatif.'' Seperti diberitakan awal bulan ini, DPC PKB versi Muktamar Surabaya mengirimkan surat recall penggantian antarwaktu (PAW) anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), karena dianggap tidak sejalan DPP PKB di bawah pimpinan KH Abdurrahman Chudlari-Choirul Anam. Sementara, sembilan anggota FKB hasil Pemilu 2004 semua mendukung DPP PKB hasil Muktamar Semarang di bawah duet KH Abdurrahman Wahid-A Muhaimin Iskandar. Kubu Basuni merasa di pihak yang sah, setelah turun putusan kasasi MA tentang gugatan Alwi Shihab kepada Gus Dur dkk. Keputusan itu ditafsirkan oleh PKB, hasil Muktamar Surabaya sebagai kemenangan kubunya. Sebab, dalam putusan itu MA mengabulkan gugatan Alwi dan memerintahkan Gus Dur dkk membayar biaya perkara mulai dari tingkat bawah. Sementara itu, DPC PKB Jepara PKB hasil Muktamar Semarang juga mengklaim sebagai pemenang. Sebab, dari 10 poin gugatan, yang dikabulkan MA hanya 1,5 poin. Maka, kubu Gus Dur tetap lebih unggul karena memanangkan 8,5 poin. Ketua Dewan Tanfidz Drs H Ahmad Sholikhin dan Sekretaris Nur Rohman SPd menilai surat recall yang dikirim Basuni dkk tidak sah. Secara organisasi, mereka juga sudah mengirimkan surat sanggahan kepada Pimpinan DPRD Jepara. Ketua DPRD Jepara H Ahmad Marzuki SE ketika dimintai tanggapannya mengatakan, sebenarnya pimpinan DPRD (ketua bersama dua wakil ketua) sudah memproses surat yang dikirim Basuni dkk. ''Tiga hari setelah surat kami terima 2 Januari, pimpinan DPRD sudah mengadakan rapat. Sebelum itu, kami juga menerima surat sanggahan DPC PKB di bawah kepengurusan Drs H Ahmad Sholihin,'' ujar Marzuki. Hasil rapat yang juga diikuti Drs H Ahmad Sholikhin -selaku salah seorang wakil ketua DPRD- memutuskan bahwa pimpinan DPRD akan berkonsultasi dulu ke Jakarta. Antara lain ke Depdagri, Depkumham, dan Makamah Agung. ''Kami tidak berani gegabah mengambil keputusan yang masih menjadi persoalan di tingkat pusat. Sesuai dengan AD/ART, partai politik di daerah mengikuti yang di pusat. Kalau di pusat belum ada keputusan jelas, masa kami berani mengambil keputusan sendiri?'' urai Marzuki. Kasus recall anggota DPRD dari dua kubu PKB yang sedang berkonflik itu, menurut catatan adalah pertama di Indonesia. Basuni mengakui, langkah yang ditempuhnya merupakan langkah pertama kali setelah ada pertemuan di Jepara antara para kader dan DPP PKB, DPW PKB Jateng, dan DPC PKB wilayah Pati yang mendukung hasil Mukmatar Surabaya, akhir Desember lalu.(kar-50s) |