| Senin, 23 Januari 2006 | MURIA |
Puluhan Spanduk Liar DiturunkanPATI - Puluhan spanduk yang dipasang secara liar di kawasan Alun-alun Pati, Sabtu (21/1), diturunkan oleh jajaran Satpol PP. Menurut YMT Kakansatpol PP Pudji Priyono SH, spanduk-spanduk itu dicopot karena tidak memiliki izin atau izinnya sudah habis (kedaluwarsa). ''Banyak pihak beranggapan memasang spanduk di ruang publik seperti di tepi jalan raya itu tak perlu izin,'' tegasnya. Padahal, lanjut dia, pemasangan spanduk itu termasuk beriklan, terlepas spanduk yang berkaitan dengan kegiatan komersial atau sosial yang sudah diatur dalam peraturan daerah (perda). Ada pula pemasang spanduk yang tak mau menurunkan sendiri, meskipun kegiatan yang berkaitan dengan spanduk itu sudah dilaksanakan. ''Karena setiap hari terkena panas, hujan, dan diterpa angin, akhirnya lembar kain spanduk itu robek di beberapa bagian. Akibatnya, tentu merusak pemandangan. Karena itu, yang tampak terpasang di Jl Sudirman dan kawasan alun-alun itu sudah seperti kain kumal. Ironisnya, pemandangan seperti itu banyak ditemui di sepanjang jalan-jalan protokol.'' Sehubungan dengan hal tersebut, untuk menertibkan pemasangan spanduk yang sudah mirip sampah yang membentang di jalan raya itu, pihaknya bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Terpadu. Sebab, instansi itulah yang mengurusi masalah perizinan sehingga mudah diketahui pihak mana saja yang memasang spanduk dengan izin dan yang mana yang liar. ''Jika pihak pemasang mengajukan izin, biasanya sudah disertai dengan tanggungan biaya pencopotannya. Dengan demikian, berapa lama izin pemasangan spanduk itu, jelas terlihat dari cap masa berlakunya yang tertera pada lembar spanduk tersebut,'' ujarnya. Sepanjang tidak tertera cap dan bukti izin, Satpol PP tetap akan menurunkan spanduk-spanduk itu. Sebagaimana yang dilakukan di lokasi alun-alun dan Jl Sudirman. Di dua lokasi itu puluhan spanduk diturunkan. Hal yang sama juga dilakukan di Jl Tunggulwulung, Jl Kolonel Sunandar, dan sekitar kompleks Stadion Joyo Kusumo. (ad-50n) |