logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 23 Januari 2006 KEDU & DIY
Line

Perda Dibatalkan Depdagri

  • Jateng Peringkat Kedua

YOGYAKARTA - Dekan Fakultas Hukum Unisri Surakarta Dr Teguh Prasetyo SH mengatakan, sejak bergulirnya otonomi daerah dari tahun 1999 sampai Desember 2004, Depdagri telah menerima sekitar 8.000 peraturan daerah (perda) untuk disahkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Perda yang diterima Depdagri dari pemerintah kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia, 400 di antaranya harus dibatalkan, dan perda yang dibatalkan itu ada peraturan daerah pidana dan peraturan daerah yang memuat sanksi pidana. Hal itu disampaikan Dekan FH Unisri, seusai menyampaikan disertasinya untuk memperoleh derajat Doktor Ilmu Hukum dari UII Yogyakarta. Pada ujian promosi di Program Pancasarjana UII, Sabtu (21/1) lalu, promovendus dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan.

Menurut Teguh yang menempuh promosi itu dengan promotor Prof Dr Bambang Poernomo SH dan ko-promotor Prof Dr Dahlan Thaib SH MSi itu, kondisi faktual dengan adanya perda yang bermasalah karena belum memperhatikan teori kebijakan kriminalisasi dalam perumusan perda.

Perda yang dibatalkan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, kepentingan umum juga tidak menggunakan standar hukum, padahal perda harus diukur dengan standar hukum nasional ataupun internasional. Standar internasional seperti kejahatan ringan, apabila dijatuhi pidana pelaksanaan pidananya bisa ditangguhkan, bahkan bisa diberi maaf.

Dari penelitian yang dilakukan, Provinsi Jateng menempati peringkat kedua setelah Jatim yang perdanya dibatalkan Depdagri. Dalam pembuatan Perda sudah memenuhi azas legalitas, tetapi pada bidang substansi tidak ada keseragaman dalam merumuskan saksi pidananya, sehingga terdapat ketidaksinkronan dengan hukum pidana kodifikasi.

''Akibatnya, banyak perda yang dibatalkan karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,'' ujar Doktor Ilmu Hukum kedua UII Yogyakarta itu.

Dikatakan, strategi yang perlu dikembangkan untuk mewujudkan sinkronisasi antara hukum pidana lokal dengan hukum pidana kodifikasi meliputi tiga aspek, yaitu aspek meteri hukum, sanksi, dan penegakan hukum. Perda harus mengualifikasi perbuatan yang dilarang masuk dalam kategori kejahatan atau pelanggaran, yang masing-masing memuat sanksi-sanksi yang berbeda dengan proses peradilan yang berbeda pula serta materi muatan yang diatur dalam perda harus memperhatikan faktor-faktor kriminalisasi dan batas kewenangan yang diberikan oleh UU di atasnya. Selai itu juga memperhatikan aspirasi dan potensi yang ada di daerah. (P12-16d)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA