| Senin, 23 Januari 2006 | KEDU & DIY |
Sekda DIY Terancam Jadi Tersangka Korupsi
YOGYAKARTA - Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ir Bambang Susanto Priyohadi MPA terancam dijadikan tersangka dugaan kasus korupsi pelaksana pembangunan proyek pengadaan telepon tanpa kabel (code division multiple access/CDMA) di daerah itu. Petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY sudah menemukan beberapa bukti permulaan yang cukup telah terjadinya tindak pidana korupsi dalam proyek yang menurut rencana menghabiskan biaya Rp 88.920.731.250 itu. Asisten Intelijen (Asintel) Kejati DIY M Sidik SH mengemukakan hal itu kepada wartawan setelah tim yang dipimpinnya meminta keterangan dari Sekda Ir Bambang Susanto Priyohadi MPA, Sabtu (21/1). Sekda yang biasa dipanggil Bambang SP dimintai keterangan sekitar lima jam sejak pukul 09.30 oleh jaksa Agus Budianto SH, Sigit Arif Sumbodo SH, dan Bambang Bisowarno SH. Seperti diberitakan, untuk memulai proyek kerja sama dengan PT Indosat Tbk, pemkab/pemkot se-DIY dan PT Cipta Amanda Perwira (CAP), Pemprov DIY menyertakan modal Rp 17 miliar pada 2004. Namun sementara proyek itu belum terealisasi, dana penyertaan modal Rp 17 miliar itu diduga sudah habis. Dalam struktur PT CAP, Bambang SP adalah komisaris utama. Perusahaan itu kemudian diubah jadi PT Jogja Telepon Cerdas (JTC) dan Bambang SP menjadi direktur utamanya. Padahal sesuai dengan ketentuan, penggunaan/pemindahbukuan dana yang semula disimpan di Kas Daerah Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY harus ada surat keputusan otorisasi (SKO) dari Gubernur. Padahal, Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X belum pernah menerbitkan SKO tersebut. Untuk proyek itu, Sultan baru memberikan Surat Kuasa Nomor 875.1/2658 bertanggal 6 Juli 2004 kepada Sekda Bambang SP hanya untuk menandatangani akta pendirian PT Jogja Mitra Perwira (JMP). Menemukan Bukti Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DIY Drs Mulyanto MM membenarkan adanya pencairan/pemindahbukuan dana Rp 17 miliar itu ke Bank Mandiri selaku kas daerah hanya berdasarkan perintah lisan Sekda Bambang SP dan Surat Nomor 913/576 bertanggal 2 Agustus 2004 dari Ketua DPRD DIY periode 1999-2004 Drs Surasmo. Demikian pernyataan Drs Mulyanto ketika dimintai keterangan DPRD, Lembaga Ombudsman Daerah, dan Kejati DIY. Padahal, ujar Asintel Kejati DIY M Sidik SH, sesuai dengan Permendagri Nomor 29/2002 dan PP Nomor 105/2000 serta UU Nomor 22/2003 tentang Pemerintah Daerah, untuk itu perlu SKO dari kepala daerah. ''Bukan surat ketua DPRD, apalagi perintah lisan seorang Sekda,'' ujar M Sidik SH. Jadi, lanjut M Sidik SH, sementara kami sudah menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam proyek CDMA itu. Hanya, lanjutnya, pihaknya masih akan mengajukan paparan (ekspose) data dari penyelidikan Rabu (25/1). ''Dari situ nanti akan ditentukan status Sekda ataupun pejabat lain,'' ungkap Sidik. Dalam hal ini, akan ditentukan status pejabat tersebut sebagai tersangka atau saksi. (P58-16j) |