| Rabu, 18 Januari 2006 | SALA |
Perkara Gelar Doktor Dilimpahkan ke PengadilanKEPATIHAN - Menurut rencana, Rabu ini (18/1), berkas perkara gelar doktor yang disandang Heru S Nogonegoro SH MH akan dilimpahkan Kejaksaan Negeri Surakarta kepada Pengadilan Negeri Surakarta. Dengan dilimpahkannya perkara gelar yang disebut-sebut palsu itu, dalam waktu dekat Heru akan duduk di ruang pengadilan sebagai terdakwa. Perkara gelar kehormatan merupakan kali pertama diajukan sebagai tindak pidana. "Rencananya besok pagi (hari ini-Red) perkara gelar doktor kami limpahkan ke pengadilan. Selanjutnya, pengadilan yang menentukan jadwal sidang berikut majelis hakim yang memeriksanya," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Surakarta, Tatang Agus V SH, kemarin (17/1). Menurutnya, dalam perkara itu Heru dikenai dakwaan alternatif, yaitu Pasal 68 ayat (2) atau Pasal 68 ayat (3) UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sementara itu, dakwaan kedua diancam hukuman maksimal dua tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta. Dalam Pasal 68 ayat (2) UU itu disebutkan, setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat, kompetensi, gelar akademik, profesi/vokasi yang diperoleh dari satu pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan, dipidana penjara maksimum lima tahun dan atau hukuman denda paling banyak Rp 500 juta. Maksimal Dua Tahun Sementara dalam ayat 3 disebutkan, setiap orang yang menggunakan gelar lulusan yang tidak sesuai dengan bentuk dan singkatan yang diterima dari perguruan tinggi bersangkutan sebagai yang dimaksudkan Pasal 21 ayat (4), dipidana maksimal dua tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta. "Pasal 21 ayat (4) tersebut menyebutkan, perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan pendirian dan dinyatakan berhak mengadakan program pendidikan tertentu dapat memberikan gelar akademik, profesi/vokasi sesuai program pendidikan yang diselenggarakan," ujarnya. Seperti diberitakan, Heru S Notonegoro SH MH, pengacara Solo yang juga mantan anggota DPRD Solo itu diperiksa polisi karena dituduh menggunakan gelar doktor palsu. Dalam setiap kesempatan dan pada papan nama, pemakai gelar tidak mencantumkan honoris causa di belakang singkatan doktornya. Gelar itu diperoleh dari Nothern California Global University (NCGU) pada 2003. Heru mendapatkan gelar kehormatan tersebut setelah NCGU mendapat surat dari Institut Manajemen Global Indonesia (IMGI) selaku konsultan NCGU. Menurut pengumuman Dirjen Pendidikan Tinggi No 2014/D/T/2002, IMGI hanya semacam kursus bukan lembaga jenjang pendidikan tinggi. Sementara NCGU lembaga pendidikan yang perlu diwaspadai. Konon, perkara gelar doktor seperti yang disandang Heru itu baru kali pertama diajukan sebagai tindak pidana. Padahal, di Indonesia tidak kurang dari lima ribu orang mendapatkan gelar seperti itu. (sri-16d) |