logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 18 Januari 2006 SALA
Line

Hunian Liar Timbulkan Dampak Lingkungan

KARANGASEM - Hunian liar di sepanjang bantaran sungai dan di atas gorong-gorong akan menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang. Sebab hal ini terkait dengan kedudukan bantaran sungai sebagai buffer zone untuk mencegah banjir dan tangkapan air.

Tapi sayang, hunian liar itu tidak diatur dalam Raperda tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang kini tengah dibahas panitia khusus (pansus) DPRD. "Mestinya hal itu diatur dalam Raperda," kata Ketua Pansus, Zainal Arifin, usai mengikuti nota jawaban Wali Kota atas pemandangan umum Dewan dalam rapat paripurna DPRD, kemarin.

Ketua Komisi IV itu mengemukakan, jumlah hunian liar di atas bantaran sungai di Kota Solo sekarang ini cukup banyak. Bahkan di antara bangunan itu sudah ada yang bersertifikat. Padahal keberadaan bangunan yang tidak sesuai peruntukannya itu tidak diperbolehkan UU.

Demikian juga dengan bangunan yang berada di atas gorong-gorong. Menurut Zainal, selain untuk PKL, dan pertokoan, bangunan di atas gorong-gorong itu juga digunakan untuk tempat tinggal. "Mestinya Pemkot melakukan penertiban," kata anggota FPAN itu.

Lebih jauh dijelaskan, banyak terjadi penyumbatan sampah dan kotoran di sungai-sungai yang bantarannya didirikan hunian. Sebab sampah para penghuni itu banyak yang langsung dibuang ke sungai. Sampah juga menyumbat di gorong-gorong yang di atasnya didirikan bangunan.

"Dinas Kebersihan dan Pertamanan cukup kesulitan untuk melakukan pembersihan sampah di sungai dan gorong-gorng, sebab terhalang oleh bangunan yang ada," tandasnya.

Perda Aspiratif

Sementara itu, dalam nota jawabannya Wali Kota Joko Widodo menyampaikan, apabila Raperda Pengelolaan Lingkungan Hidup ditetapkan menjadi Perda diharapkan akan menghasilkan kebijakan yang aspiratif dan berpihak pada masyarakat. Dengan demikian pada gilirannya diharapkan mampu mendukung pemerintahan dan pembangunan sesuai yang diharapkan.

Dikatakan, Pemkot sangat memperhatikan kelestarian dan peningkatan fungsi lingkungan dari sumber daya air, baik di daerah aliran sungai (DAS) maupun air tanah. Pemkot telah melakukan beberapa upaya untuk pelestarian itu. Yaitu, pemenuhan kewajiban bagi industri untuk memiliki instalasi pengelolaan limbah (IPAL), agar limbah yang dibuang memenuhi baku mutu air limbah industri.

"Pemkot juga melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan bahwa standar prosedur pengolahan limbah cair tetap dilakukan," papar Wali Kota menjawab pertanyaan FPAN yang disampaikan juru bicara Joko Haryadi dalam pemandangan umum sebelumya.

Menjawab pertanyaan Fraksi Demokrat Persatuan Keadilan yang disampaikan Budhi Hartanto, Wali Kota mengemukakan, Pemkot akan melakukan upaya pembinaan dan peningkatan yang mengarah pada terbentuknya budaya sadar lingkungan.

"Perizinan adalah instrumen yang diperlukan untuk pengelolaan objek publik sebagai pengaturan sistem, sehingga hal itu perlu di atur dalam Perda," tandas dia menjawab pertanyaan Fraksi Partai Golkar. (G8-16v)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA