| Rabu, 18 Januari 2006 | PANTURA |
10 Rekanan Terancam Kena Sanksi
BREBES - Sebanyak 10 rekanan yang menggarap pekerjaan jalan, penggantian jembatan dan gedung terancam kena sanksi dari pemerintah kabupaten (pemkab), karena sampai akhir tahun 2005 tidak selesai mengerjakan proyeknya. Sesuai Surat Bupati No 050/ 07554/2005 tanggal 27 Desember 2005, rekanan tersebut akan dikenai sanksi tidak boleh mengikuti lelang pekerjaan satu sampai dua tahun anggaran. Selain itu, uang jaminan proyek yang sudah disetor ke pengguna anggaran sebesar lima persen dari nilai proyek yang semestinya kembali lagi pada rekanan setelah pekerjaan selesai, menjadi hak pemkab. Ketentuan ini sesuai dengan pasal 35 ayat 3 huruf a Keputusan Presiden (Keppres) No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Kepala Bagian Pengendalian Pembangunan Pemkab Brebe, H Herman Adhy HW SH mengatakan, sanksi untuk rekanan itu bakal diberlakukan karena rekanan dianggap tidak tepat waktu dalam mengerjakan pekerjaan fisik sesuai kontrak. Menurut dia, dari hasil laporan sementara pengguna anggaran, terdapat delapan proyek dari dinas pekerjaan umum kabupaten (PUK) tidak selesai tepat waktu. Selain itu, satu proyek gedung dari dinas kesehatan dan satu dari RSUD Brebes. ''Memang belum semua pengguna anggaran memberikan laporan, namun dari beberapa yang masuk ada 10 proyek yang dinyatakan tidak selesai,'' katanya. Dia tidak menyebutkan jumlah pekerjaan fisik yang dilaksanakan pengguna anggaran. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan alasan yang dikemukakan rekanan menyangkut tidak selesainya pekerjaan, karena ada kendala. Meski demikian, karena bunyi kontrak rekanan harus menyelesaikan sesuai jadwal, pemkab bertekad memberlakukan ketentuan sanksi tersebut, demi kedisiplinan pelaksanaan pekerjaan berikutnya. Menyinggung tentang sanksi yang dikenakan, dia menjelaskan sanksi tersebut terbagi dua. Pertama, rekanan yang kurang dari 30 persen dalam pekerjaan fisik sampai batas akhir pekerjaan, tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama dua tahun yakni, tahun anggaran 2006 dan 2007. Kedua, bagi pekerjaan yang kekurangannya melebihi 30 persen tidak diperbolehkan mengikuti lelang, selama satu tahun anggaran (2006). Menurut dia, sebelum turun surat sanksi pihaknya telah melakukan pemeriksaan lapangan, untuk mengetahui besaran kekurangan fisik. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi landasan penentuan kategori sanksi. ''Sedangkan, untuk uang jaminan tetap menjadi hak pemkab, karena memang ketentuannya seperti itu,'' Tidak Tepat Sekretaris Gabungan Pelaksana Jasa Kontruksi Indonesia (Gapensi) Brebes, Ir Pur Irianto mengatakan, sanksi terhadap rekanan yang tidak selesai mengerjakan pekerjaan fisik dinilai tidak tepat. Sebab, berdasarkan laporan anggotanya batas akhir pekerjaan sangat mepet dengan akhir tahun. ''Bayangkan, pekerjaan harus selesai 30 Desember 2005. Rekanan sama sekali tidak diberi waktu perpanjangan. Mestinya pekerjaan yang dianggap tidak akan selesai tepat waktu, diberikan perpanjangan,'' ujarnya. Dengan kata lain, dia menegaskan, dengan penerapan sanksi itu, nantinya banyak rekanan yang akan menuntut balik pada pemkab. Masalahnya, patokan yang dipakai pemkab adalah batas akhir penggunaan anggaran, bukan melihat kondisi lapangan. Banyak hal yang seharusnya ditata oleh pemkab. Misalnya, soal perencanaan proyek sampai lelang. Apalagi pelaksanaan lelang baru dilaksanakan bulan Agustus, menyebabkan surat perintah kerja (SPK) turun pada pertengahan akhir Agustus dan September 2005.(wh-61) |