| Rabu, 18 Januari 2006 | PANTURA |
Pemkot Didesak Beri SantunanPEKALONGAN - Tewasnya tiga anak warga Kelurahan Yosorejo, Pekalongan Selatan, akibat tergulung ombak Pantai Slamaran pada Minggu lalu, membuat beberapa anggota DPRD Kota Pekalongan prihatin. Pasalnya, sampai saat ini pihak keluarga korban belum mendapat santunan. ''Sebagai wakil rakyat dan demi kemanusiaan, kami mendesak pemerintah memberikan santunan kepada keluarga korban,'' kata M Basri Budi Utomo, seorang anggota DPRD, Selasa (17/1). Ketua DPRD Kota Pekalongan Salahudin STP mendukung pendapat M Basri. Dia mengatakan, setiap orang yang mendapat musibah di sebuah objek wisata seharusnya mendapatkan santunan. Apalagi, ketiga korban adalah anak-anak dari keluarga tidak mampu. Sejauh ini Dinas Pariwisata Kota Pekalongan masih menghadapi kendala untuk mengupayakan santunan dari sebuah lembaga asuransi. Karenanya, Salahuddin berpendapat adalah bijak jika pemkot berinisiatif memberikan santunan, yang dananya diambilkan dari sisa anggaran. ''Dengan bantuan tersebut, masyarakat akan menilai Pemkot Pekalongan memang peduli pada warganya yang tertimpa musibah,'' katanya. Dia juga mengomentari kendala untuk mendapatkan santunan dari asuransi, gara-gara perjanjian yang ditandatangani antara dinas pariwisata dan asuransi hanya menyangkut korban kecelakaan di darat. Dia mendesak dinas pariwisata agar mengubah dan merevisi isi perjanjian dengan pihak asuransi. ''Objek wisata pantai mengandalkan keindahan alam dan airnya. Jika ada pengunjung yang mengalami kecelakaan di pantai, pengelola harus memberikan santunan,'' kata dia. Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Pekalongan Suharto mengatakan, dari penjelasan pihak dinas pariwisata, ketiga anak yang tewas itu memang tidak berhak mendapatkan santunan asuransi. Pasalnya, dalam perjanjian dengan perusahaan asuransi, tidak ada satu klausul pun yang menyatakan kecelakaan di pantai akan mendapat santunan. ''Korban akan mendapat asuransi kecelakaan, jika peristiwanya di darat,'' kata dia. Karena kecelakaan terjadi di perairan pantai, bukan di jalan, dinas pariwisata tidak bisa mengajukan klaim pada pihak perusahaan asuransi.(H4-58) |