| Rabu, 18 Januari 2006 | PANTURA |
Kades Prupuk Selatan Divonis BebasSLAWI- Hujan tangis dari ratusan warga Desa Prupuk Selatan, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, kemarin terjadi PN Slawi. Itu setelah majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Kades Jajuli (45) dari dakwaan korupsi. Kades oleh jaksa Haryono SH didakwa melakukan korupsi Rp 247, 3 juta, yakni dalam penjualan tanah bengkok Pembantu Kaur Umum dan Kaur Keuangan seluas Rp 12.485 m2. Namun, dakwaannya itu dinyatakan tidak terbukti dalam persidangan. Bahkan, dalam tuntutannya jaksa yang pernah menyeret kasus pembunuhan beruntun dukun maut Iskandar itu, dalam kasus korupsi kali ini mengajukan tuntutan pidana penjara selama tiga tahun, denda Rp 90 juta dan subsider Rp 50 juta. Begitu mendengar putusan vonis bebas, Jajuli yang pernah ditahan penyidik dan penuntut umum Kejari Slawi mulai 25 Februari hingga 25 Maret 2004 lalu, begitu Hakim Ketua Untung Widarto SH menjatuhkan vonis bebas langsung beranjak dari kursi dan melakukan sujud syukur. Matanya terlihat berkaca-kaca dan menangis sesenggukan. Dia mencoba menyalami majelis hakim, namun ditolak. Kemudian langsung duduk di kursi terdakwa kembali. Ratusan warga desanya yang bersimpati atas kasus itu langsung bertepuk tangan. ''Hidup Jajuli ! Hidup Jajuli!'' teriak sejumlah warga. ''Kalem pak, sampeyan wong ora salah,'' teriak salah seorang warganya. Akibat teriakan seperti itu, membuat suasana sidang gaduh. Menyalami Hakim Saat pembacaan vonis selesai dan sidang ditutup, baru kemudian Jajuli diperbolehkan menyalami majelis hakim yang terdiri atas Untung Widarto SH (Hakim Ketua) dan dua anggotanya, Subur Susatyo SH MH dan HL Tobing SH. Dia juga menyalami jaksa Haryono SH. Baru ketika mendekati Penasihat Hukum dan Advokat Eko Sulistiono SH, tangis Kades Prupuk Selatan tak terbendung. Dia menangis sesenggukan sambil memeluk penasehat hukumnya. ''Matur nuwun pak. Terimakasih. Saya banyak dibantu,'' tuturnya dengan suara tersendat dan terus memeluknya erat. Ratusan warga desanya yang menghadiri sidang kemudian secara bergantian memeluk kades. Sementara itu hakim ketua sebelum menjatuhkan vonis bebas mengatakan perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak terbukti untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Karena, tidak ada kekayaan yang bertambah akibat perbuatan terdakwa. Hal lain yang menjadi pertimbangan hakim sebelum menjatuhkan vonis bebas dan meringankan terdakwa adalah bersikap sopan dan memberikan keterangan jelas selama persidangan. Jaksa setelah mendengar putusan bebas tersebut langsung menyatakan kasasi. Dia mengatakan akan segera berkoordinasi dengan pimpinan (Kajari) untuk pengajuan kasasi tersebut.(D12-19) |