| Rabu, 18 Januari 2006 | NASIONAL |
Dugaan Korupsi Tanah Diklat DepagMerasa Jadi Korban, Tersangka Siap Lapor ke KPKSEMARANG - Merasa jadi korban Panitia Sembilan, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Diklat Depag seluas 5,4 hektare di Nongkosawit, Gunungpati, Semarang, dengan nilai Rp 3,6 miliar, siap mengadukan Panitia Sembilan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa hukum tersangka Bukhori Muslim (pimpinan bagian proyek) dan Muh Fuad (bendahara bagian proyek), Dani Sriyanto SH, kemarin mengatakan, pihaknya sedang mengusahakan untuk dapat bertemu dengan KPK guna berkonsultasi mengenai permasalahan yang menimpa kliennya. "Ini saya sudah di Jakarta. Kalau tidak dapat bertemu dengan ketua KPK, paling tidak dapat bertemu dengan wakil ketuanya. Kami akan konsultasi dulu, baru mungkin nanti laporan resminya. Kami nanti juga akan meminta bantuan LSM mengenai masalah itu," kata Dani via telepon. Dia menjelaskan, kliennya selama ini telah merasa jadi korban Panitia Sembilan. Sebab, perkara tanah Diklat Depag, prosesnya masih menjadi tanggung jawab panitia. Menurutnya, panitia harus turut bertanggung jawab dalam permasalahan itu. Bahkan, tanggung jawab sepenuhnya ada di panitia. Dani menceritakan, terjadinya pembayaran kepada pemilik tanah waktu itu, setelah Panitia Sembilan meminta fee 4% dari harga tanah senilai Rp 3,6 miliar. Pembayaran fee 4% dari Rp 3,6 miliar, yaitu sekitar Rp 146 juta, dipahami Kanwil Depag sebagai persetujuan atas harga tanah sebesar Rp 3,6 miliar. Uang Rp 146 juta itu sudah diterima panitia, dan dilaporkan Kanwil Depag ke Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN). Sebab jika tidak dibayarkan sebelum Desember 2004, anggaran APBN untuk pengadaan tanah Diklat, Depag lantas membayarkan uang ke pemilik sesuai dengan persetujuan Panitia Sembilan. Namun ternyata, hingga pasca-Desember 2004, Kanwil Depag masih diombang-ambingkan panitia lagi, dengan memberitahu bahwa proses taksiran harga tanah belum selesai, sehingga akhirnya laporan pertanggungjawaban (LPj) atas pembelian tanah Diklat itu belum dapat dilaporkan. Kuasa hukum mantan Kakanwil Depag, Chabib Thoha, dan Djumain Haris (pimpinan proyek), itu mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan membeberkan kasus posisi tanah Diklat tersebut, berikut kajian hukumnya. Sementara itu Sekretaris Panitia Sembilan, Kuncoro Himawan (Kabag Pemerintahan Umum Kota Semarang), mengatakan, pihaknya tidak akan mempersoalkan rencana pihak tersangka untuk melaporkan panitia sembilan ke KPK. (yas-46a) |