| Rabu, 18 Januari 2006 | NASIONAL |
SBY Diminta Hati-hati Terbitkan Perpu
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diminta untuk berhati-hati menerbitkan perpu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) terkait dengan rencana Komisi Yudisial (KY) melakukan seleksi ulang terhadap hakim agung, sebab penerbitan perpu tersebut bisa disalahgunakan untuk kepentingan politis. Demikian dikatakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Ashiddiqie, Selasa kemarin, di ruang kerjanya. Dia menjelaskan, penerbitan perpu harus diwaspadai oleh Presiden SBY, sebab bisa disalahgunakan untuk kepentingan politis. ''Misalnya dibenarkan membuat perpu untuk mengganti semua hakim agung, maka pada kesempatan yang lain bisa dibenarkan perpu untuk mengganti semua anggota DPR dan semua anggota DPD, yang tujuannya untuk mempercepat pemilu. Jadi, hati-hati dengan ide tersebut,'' katanya. Menurut Jimly, ide seleksi hakim agung yang dilontarkan oleh KY sangat beresiko tinggi. Jadi, tidak usah ditanggapi serius. Yang penting ada niat baik untuk menyelesaikan masalah. ''Kalau tidak bisa diselesaikan secara informal, pendekatan politik, administratif, maka dengan pendekatan hukum dengan berpekara resmi di MK, karena tujuan pembentukan MK untuk menyelesaikan dan memutus antara institusi yang bersengketa dan ini contoh sengketa kewenangan yang terjadi antarlembaga negara,'' tambahnya. Dikatakannya, belum tentu seleksi ulang hakim agung itu adalah solusi yang terbaik. ''Kira-kira empat tahun yang lalu sebelum sebagian besar hakim agung yang sekarang, termasuk Bagir Manan diangkat menjadi hakim agung dan terpilih jadi ketua, telah ada ide revolusioner yang muncul.'' Dulu ada ide mau mengontrak hakim dari luar negeri, karena hakim di Indonesia ini tidak dipercaya masyarakat kita yang menginginkan keadilan yang cepat dan sistem peradilan yang bebas dari korupsi. ''Nah tuntutan itu tidak hilang hingga sekarang, dan dunia peradilan tidak bekerja maksimal untuk memperbaiki diri,'' ujarnya. (aih-49t) |