logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 18 Januari 2006 NASIONAL
Line

Karyawan Koperasi SS Diperiksa Polda

SEMARANG - Empat orang karyawan Koperasi Sembilan Sejati (SS), Senin (16/1) diperiksa Polda Jateng sebagai saksi. Begitu pula tiga orang pengurus dan pengawas koperasi tersebut, yakni PS, IKD, dan K, juga dimintai keterangan pada Selasa (17/1).

Pemeriksaan itu, berkait dengan laporan lima nasabah koperasi tersebut, yakni Ir Juwono Estu, Purnama Dewi Wibowo, Dian Lestari Wibowo, Hendra Gunawan, dan Teguh Haryanto, ke polisi beberapa waktu lalu. Alasan pelaporan itu, karena sampai saat ini tidak ada kejelasan atas keberadaan dana para nasabah yang didepositokan di koperasi simpan pinjam tersebut.

Kuasa hukum pelapor, A Dani Sriyanto SH, menilai sejauh ini penyelidikan yang dilakukan polisi atas kasus tersebut cukup memuaskan. Dia berharap, polisi tidak ragu-ragu segera menetapkan tersangka jika telah ditemukan cukup bukti. Dani juga berharap, aparat yang berwenang dapat mencekal para pengurus dan pengawas agar tidak melarikan diri ke luar negeri.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Imam YS, menjelaskan, karyawan yang diperiksa antara lain Maryati, Novita, dan Sri Handayani. Status mereka masih sebatas saksi. Mereka dimintai keterangan berkait dengan laporan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan pengurus Koperasi SS.

Selain ketua I, Hendrawan, sejauh ini belum ada pengurus lain yang dijadikan tersangka. Penyidik masih menyelidiki kasus itu, dan terus mengembangkan pemeriksaan. Keterangan penyedia jasa keuangan (bank pemerintah dan swasta-Red), lanjut Dani Sriyanto, dapat dimanfaatkan aparat untuk mengusut harta kekayaan pendiri, pengurus, pengawas, dan setiap orang yang menerima atau menguasai aliran dana dari Koperasi SS. (H11,G3-46a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA