| Rabu, 18 Januari 2006 | NASIONAL |
Tata Niaga Formalin Tak JelasTransaksi Ilegal Diduga dari Produsen LokalSEMARANG- Transaksi ilegal formalin ke pedagang makanan diduga bermula dari produsen lokal. Akibat tata niaga yang tidak jelas, eceran zat pengawet tersebut akhirnya merebak dan disalahgunakan di pasaran. "Hingga saat ini belum ada peraturan jelas mengenai pengadaan formalin dari produsen lokal. Berbeda dari tata niaga impor yang lebih jelas," kata I Made Kawi Sukayada, Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Tengah. Dia mencontohkan, produsen formalin lokal PT Dover Chemical di Jakarta diperkirakan memproduksi 3.500 megaton (Mton) per bulan. Dari jumlah tersebut, sekitar 2.500 Mton digunakan untuk produksi lem kayu, sedangkan sisanya disalurkan untuk sejumlah perusahaan dan toko kimia. Menurut Kawi, kemungkinan jalur ilegal timbul pada peredaran di level distributor. Produsen lokal misalnya menyalurkan pada distributor yang kemungkinan menjual dalam kemasan tanpa label ke pengecer atau toko bahan kimia. Bahan tersebut kemudian dijual kembali secara eceran ke industri rumah tangga (IRT) pangan. Selama ini penyaluran produsen lokal ke distributor atau langsung ke toko kimia memang belum diatur. Bahkan, di jalur ini toko kimia kemungkinan dapat langsung menjual formalin tanpa label tersebut ke IRT pangan secara ilegal. Jalur transaksi itu ternyata berbeda dari peredaran formalin melalui impor. Importir zat berbahaya itu terdiri atas pedagang besar bahan baku formalin dengan kemasan berlabel dan menyalurkan ke apotek, rumah sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain. Berdasarkan data Departemen Perindustrian hingga tahun 2005, di Indonesia terdapat sekitar 30 perusahaan yang memproduksi formalin. Di Jawa Tengah, ada satu produsen yakni PT Kayu Lapis Indonesia (KLI) Semarang di Desa Mororejo, Kaliwungu, Kendal. Kapasitas produksi perusahaan tersebut mencapai 20.000 ton per tahun. Adapun pabrik lain terdapat di Riau, Jambi, Medan, Langkat di Sumatera Utara, Langsa di Aceh, Serang di Banten, Probolinggo, Pontianak, Banjarmasin, Balikpapan, Kuala di Kalimantan Selatan, Samarinda, Pangkalbun di Kalimantan Tengah, Maluku Utara, Maluku Tengah, dan Irian Jaya. (H12-46t) |