logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 18 Januari 2006 MURIA
Line

Empat Mantan DPRD Diperiksa

BLORA - Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora mulai melanjutkan penyidikan kasus dana purnabakti DPRD. Kemarin, empat orang anggota DPRD periode 1999-2004 dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka adalah SA, S, RA, dan R.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sudung Situmorang SH MH melalui Kasi Intelijen Jaka Suparna SH mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam objek kasus.

Alasannya, beberapa waktu lalu ketika masih dalam tahap penyelidikan, Kejari juga pernah memeriksa beberapa mantan anggota DPRD.

"Kami ingin mempertajam lagi materi penyidikan. Oleh karena itu, kami panggil empat mantan anggota DPRD untuk menyampaikan kesaksian mereka," ujar Jaka.

Menurut Jaka, materi pemeriksaan kali ini antara lain menyangkut keterlibatan mantan anggota DPRD tersebut dalam penyusunan anggaran.

Selain itu, mereka juga ditanya apakah mengetahui dan menerima dana purnabakti.

Jaka mengatakan, pihaknya juga berencana akan memanggil kembali beberapa mantan anggota DPRD lainnya.

"Proses penyidikan masih akan terus berlanjut. Keterangan saksi-saksi masih akan terus kami kumpulkan," ujarnya.

Masih dalam rangka penyidikan kasus dana purnabakti DPRD sebesar Rp 2,2 miliar itu, Jaka mengungkapkan, pihaknya juga sudah mengajukan surat izin pemeriksaan kepada Gubenur Jateng bagi mantan anggota yang kini terpilih lagi menjadi anggota DPRD.

Selain itu, kejaksaan juga sudah melayangkan surat izin penyitaan dokumen asli dana purnabakti.

Penyidikan lanjutan itu juga merupakan jawaban atas berbagai pertanyaan yang diajukan berbagai elemen masyarakat. Beberapa waktu lalu Gerakan Rakyat Antikorupsi (Gerak) yang merupakan wadah dari berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendatangi kejaksaan untuk menanyakan kelanjutan kasus itu. (aiz-54n)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA