| Rabu, 18 Januari 2006 | MURIA |
Penambang Diminta Sisihkan Keuntungan
REMBANG - Selama ini masyarakat di sekitar area penambangan di Kabupaten Rembang tak pernah mendapatkan biaya sosial. Padahal, akibat aktivitas tersebut masyarakat desalah yang nantinya akan banyak mendapatkan kerugian. Selain ancaman bencana, dampak yang saat ini sering kali dirasakan adalah kerusakan infrastruktur. Untuk itu, perusahaan penambang yang diminta mengalokasikan biaya sosial untuk mengganti kerugian yang ditanggung warga. Anggota Komisi B DPRD Maliki kemarin mengemukakan, kerusakan infrastruktur seperti jalan, rumah penduduk yang retak-retak, dan sumber air yang menghilang seharusnya dapat dikurangi. Dengan catatan, para penambang harus berbesar hati menyisihkan sebagian keuntungan yang mereka peroleh. Mereka seharusnya bersedia memberikan kontribusi kepada desa sekitarnya dengan memperbaiki infrastruktur yang rusak. Jika memungkinkan, justru meningatkan kualitas infrastrukturnya. "Selama ini perusahaan penambang ada kesan hanya memanfaatkan fasilitas umum yang sudah ada. Padahal, fasilitas itu untuk kepentingan masyarakat luas. Bukan hanya untuk kebutuhan perusahaan pertambangan," ujar Maliki. Anggota DPRD dari FPDI-P itu mencontohkan kasus kerusakan jalan di jalur Desa Tahunan hingga Kecamatan Sale. Hal itu makin menguatkan anggapan, mereka hanya memanfaatkan fasilitas umum untuk keperluan rakyat desa. "Setelah jalan itu rusak karena beban muatan angkutan pertambangan yang sangat luar biasa, siapa yang harus memperbaikinya? Apakah selalu menjadi tanggungan dari Pemkab saja? Sementara perusahaan penambangan tidak berbuat apa-apa?" Jika dihitung secara lebih terperinci, total pemasukan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Rembang dari sektor pertambangan hanya rata-rata Rp 1,4 miliar. Pemasukan itu berasal dari semua perusahaan penambangan yang beroperasi di Kabupaten Rembang. Hal itu belum tentu cukup untuk membangun ruas jalan Desa Tahunan hingga Kecamatan Sale sepanjang sembilan kilometer yang rusak parah. "Itu baru di Sale saja, belum di daerah lain yang memiliki kerusakan yang mungkin lebih parah," tandasnya. Kepala Dinas Pertambangan, Energi, dan Lingkungan Hidup Rembang Drs Shodiq menyebutkan, usaha ke arah itu sudah mulai dilaksanakan. Bentuknya, ujar dia, berupa sharing antara Pemkab dan perusahaan penambangan saat akan memperbaiki fasilitas publik. "Sharing itu bukan sebuah kewajiban bagi perusahaan penambang. Namun, perusahaan itu sering kali berpartisipasi terhadap perbaikan fasilitas publik di sini," tandasnya. (moe-54j) |