| Rabu, 18 Januari 2006 | MURIA |
Tujuh Tersangka Diminta Segera Ditahan
KUDUS - Menyusul selesainya proses penyidikan oleh penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus terhadap dugaan korupsi APBD senilai Rp 22,9 miliar, Aliansi Prodem Kudus mendesak Kejari untuk segera menahan tujuh tersangkanya. Tindakan itu dianggap sebagai bentuk ketegasan aparat hukum dalam menyikapi kasus tersebut. Alasannya, proses mulai pengumpulan data, penyelidikan, hingga penyidikannya, dianggap memakan waktu lama dan berbelit-belit. Hal tersebut terungkap dalam audiensi antara aktivis Aliansi Prodem Kudus dan Kejari. Audiensi dalam rangka menyikapi proses penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana publik tersebut. Pertemuan yang digelar Selasa (17/1) itu dihadiri sembilan orang dari aliansi tersebut. Mereka terdiri atas unsur BEM UMK, LMND, HMI Kudus, FSBDSI, KPI Kudus, LPH Yaphi, Lemper, dan PRD. Kajari Kudus Sulijati SH didampingi Kasi Pidsus Sukarman SH dan Kasi Intel Sutanto KP SH menerima mereka untuk berdialog mulai pukul 11:00 hingga 12:00. "Kami juga meminta adanya progress report (laporan perkembangan) dari Kejari, setidaknya sebulan sekali atas kasus tersebut," pinta aktivis dari unsur KPK PRD, Kholid Mawardi. Menyita Aset Lusila Anjela Bodroani (LPH Yaphi) menegaskan, tuntutan penahanan terhadap tujuh anggota DPRD periode 1999-2004 yang kini berstatus tersangka itu bukan hanya datang dari pihaknya, tetapi juga didukung elemen-elemen masyarakat lainnya. Selain menuntut penahanan mereka, Kejari diminta pula segera menyita aset kekayaan yang dimiliki para tersangka. "Kejari hendaknya sudah dapat menyita aset dan menahan tersangka," tandasnya. Tuntutan tersebut, menurut Sulijati, dapat dilakukan setelah melalui tahapan-tahapan tertentu. Sekarang, pihaknya memang akan segera menuntaskan penyidikannya. Hal itu dapat dibuktikan dengan digelarnya perkara tersebut pada 30 Januari mendatang. Soal desakan untuk segera menahan dan menyita aset tersangka, hal itu akan dilaporkan kepada pihak Kejati Semarang seusai ekpose perkara. "Yang jelas, kami selalu konsisten dan serius dalam menuntaskan kasus ini," ujarnya. (H8-54n) |