logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 18 Januari 2006 SEMARANG
Line

DPRD Tak Panggil Rekanan Terkait Utang Proyek DPU

BALAI KOTA - Komisi B (bidang perekonomian) memastikan tidak akan memanggil dua rekanan, terkait utang proyek tahun 1996-1998 yang belum dibayarkan. Pasalnya, ketentuan pencairan dana di Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) harus mengikuti syarat-syarat standar.

Apabila rekanan penyedia jasa konstruksi tidak dapat memenuhi syarat tersebut, dipastikan piutang rekanan kepada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang dipastikan tidak dapat dibayar.

Demikian penjelasan Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Drs Fathurrahman, menanggapi surat tagihan utang yang dilayangkan CV Arta Kencana dan CV Sampangan Mas. Menurutnya, dalam rapat dengar pendapat dengan DPKD, DPU, dan Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Senin (16/1) lalu, terungkap bahwa persoalan itu sudah dibahas secara intern ketiga instansi.

Seperti diberitakan Suara Merdeka (17/1), CV Arta Kencana menagih utang atas pekerjaan konstruksi yang dilakukan pada tahun 1997-1998. Total nilai proyek yang dikerjakan perusahaan itu mencapai Rp 102.208.395. Untuk CV Sampangan Mas, melalui surat bernomor 257/Sm/XII/2005 tanggal 15 Desember 2005 menagih utang biaya pengadaan pasir untuk Jalan Ngijo, Gunungpati, yang dikerjakan tahun 1996-1997. Besarnya utang yang ditagihkan ke DPU sebesar Rp 51.648.500.

Kedua perusahaan tersebut hingga kemarin belum mau memberikan keterangan. Staf di CV Arta Kencana yang beralamat di Jalan Amarta Raya dan CV Sampangan Mas yang beralamat di Jalan Menoreh Timur I mengatakan pimpinan perusahaan sedang tidak ada di tempat. (H5,H9-18v)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA