| Rabu, 18 Januari 2006 | SEMARANG |
Balai POM Siapkan PelatihanTes Makanan BerformalinBALAI KOTA - Untuk mempersempit peredaran makanan berformalin secara bebas, Dinas Pasar perlu membekali petugasnya dengan kemampuan mendeteksi kandungan zat berbahaya itu dalam makanan. Dengan demikian, mereka bisa mengetahui dengan cepat, apakah makanan yang dijual di pasaran itu mengandung formalin atau tidak. Terkait dengan hal itu, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (Balai POM) di Semarang siap melatih petugas Dinas Pasar untuk melakukan tes formalin sederhana. Usulan itu mengemuka dalam dengar pendapat Komisi B DPRD Kota Semarang dengan dinas-dinas terkait, Selasa (17/1), membahas soal formalin. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi B, Fathur Rahman, itu dihadiri Kepala Disperindag, Prijo Anggoro BR; YMT Kepala DKK, Tatik Suyarti; YMT Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Ida Purnomowati; Agus Prabowo dari Balai POM, serta Mufid dari Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen (LP2K). ''Dengan perangkat test kit, petugas Dinas Pasar bisa mengetes ada atau tidaknya formalin. Caranya, dengan ditetesi cairan kimia tertentu, makanan yang diuji akan mengalami perubahan warna,'' papar Agus Prabowo, yang juga Kabid Sertifikasi dan Layanan Informasi Balai POM. Agus menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan gagasan itu secara lisan kepada Dinas Pasar. Jika gagasan itu bisa direalisasikan, keberadaan formalin dalam makanan bisa dideteksi lebih dini. Kepala Dinas Pasar, Tommy Yarmawan Said, mengatakan, pihaknya menyambut baik gagasan Balai POM untuk membekali petugas Dinas Pasar dengan kemampuan mengetes formalin. Pada prinsipnya, sepanjang bisa memberikan manfaat kepada para pedagang dan konsumen. Sebab, isu formalin memberikan dampak besar terhadap para pedagang. ''Dalam mengatasi isu formalin, kami memang selalu berkoordinasi dalam rangka meminta dukungan teknis dari Balai POM dan juga dinas lainnya,'' ujar Tommy. Penegakan Hukum Sejumlah anggota DPRD menyoroti lemahnya penegakan hukum, terkait dengan merebaknya isu formalin. Anggota Komisi B dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Yearzy Ferdian, menilai, karena komitmen untuk melakukan law enforcement kurang, kasus formalin menjadi berlarut-larut. ''Sedari awal sudah diketahui, formalin merupakan bahan berbahaya, yang hanya diperuntukkan sebagai pengawet mayat atau untuk industri cat dan kayu lapis. Tapi mengapa orang masih bisa menjual atau membeli formalin secara leluasa,'' ungkapnya. Mestinya, kata dia, pemerintah memberlakukan aturan yang ketat untuk mengawasi peredaran formalin. Siapa saja yang membeli bahan itu harus diketahui identitasnya, berapa jumlah formalin yang dibeli serta untuk keperluan apa bahan berbahaya itu. Hal senada diungkapkan anggota Komisi B dari Fraksi Partai Golkar (FPG), Hj Kundarsih Kartono. Menurut dia, isu formalin telah menimbulkan keresahan banyak kalangan. Bukan cuma terhadap penjual mi, bakso, atau kerupuk yang berkurang omsetnya, melainkan terutama bagi masyarakat yang menjadi konsumen makanan-makanan tersebut. ''Karena itu, pemerintah -lewat instansi teknis- harus bertindak cepat untuk meneliti terhadap kandungan formalin dalam makanan, termasuk uji terhadap jajanan untuk anak sekolah, yang ditengarai banyak mengandung zat berbahaya,'' tandasnya. (H9,H5-18h) |