logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 18 Januari 2006 SEMARANG
Line

Cemari Sungai, Pabrik Tahu Diprotes Warga

SEMARANG - Gara-gara membuang limbah ke Sungai Banjirkanal Timur, pabrik tahu UD Sumber Agung di Tanggul Asri RW 2, Kelurahan Pedurungan Kidul, diprotes banyak warga.

Protes itu dilakukan warga RT 1 dan 2, RW 2, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang serta warga RT 1 RW 2, Kelurahan Pedurungan Kidul, Kecamatan Pedurungan.

Kendati berbeda wilayah administratif, kedua RT tersebut hanya berjarak beberapa meter dan dipisahkan Sungai Banjirkanal Timur. Pembuangan limbah tahu ke sungai tersebut mengakibatkan bau limbah tersebut tercium warga Kedungmundu.

Atja Soewangsa, ketua RW 2, Kelurahan Pedurungan Kidul menyebutkan, limbah tahu itu berbau busuk. Bau menyengat tercium hingga radius 100 meter. Limbah itu juga dinilai mengganggu kesehatan. Menurut keterangannya, di wilayah RT 1 RW 2, Kelurahan Kedungmundu sudah ada lima warga yang terjangkit demam berdarah dengue (DBD).

''Soal bau mestinya ditangani. Jangan cuma menunggu waktu sebagaimana perjanjian perusahaan dengan kecamatan dan kelurahan,'' ujarnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi C DPRD Kota Semarang, Selasa (17/1).

Penanggung jawab UD Sumber Agung, Djuhaidi Umbara, mengakui, Desember lalu perusahaannya dan aparat setempat membuat kesepakatan. Intinya, UD Sumber Agung bersedia mengganti instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang terletak di bantaran Banjirkanal Timur. Bila sampai Mei mendatang IPAL baru tidak dapat terwujud maka UD tersebut bersedia menghentikan produksinya.

''Perusahaan kami sudah memegang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) No 644/1376/ P/ DTKP/05 bertanggal 5 Desember 2005. Kami juga sudah mengontrak konsultan yang akan membangun IPAL tersebut,'' papar Djuhaidi.

Tetap Melanggar

Namun penjelasan itu, menurut pandangan anggota Komisi C DPRD Kota Kristanto, tidak dapat menganulir pelanggaran yang telah dilakukan. Dia menekankan, IMB seharusnya diurus sejak pabrik didirikan. Anggota Fraksi Golkar itu juga menengarai adanya praktik ''tahu sama tahu'' antara kelurahan, kecamatan, dan pengusaha.

Terbukti, ujar dia, tanpa memiliki izin gangguan (HO), dokumen kelayakan lingkungan, serta IPAL memadai, perusahaan berkapasitas produksi minimal 500 kg kedelai per hari itu dapat beroperasi hingga lima tahun. ''Belum lagi pendirian IPAL di bantaran Sungai Banjirkanal Timur. Ini penyerobotan lahan negara dan dapat dipidana. Namun kenapa semua pejabat seolah tutup mata?''

Anggota Komisi C lainnya, Agung Budi Margono, mendesak perusahaan untuk menghentikan pembuangan limbah ke sungai. Kendati diberi tenggat lima bulan untuk membangun IPAL, perusahaan tahu tersebut diminta tidak boleh mencemari sungai selama IPAL belum terbangun. Jika hal itu tidak dipatuhi, pihaknya mengusulkan agar Wali Kota menutup pabrik itu.

''Kalau Wali Kota taat hukum, pabrik itu sejak dahulu semestinya sudah ditutup karena tidak punya kelengkapan izin,'' tandasnya.

Camat Pedurungan Drs Muthohar menolak tudingan pejabat tutup mata. Sejak ditempatkan di Kecamatan Pedurungan pada 2004, Muthohar menyatakan sudah mengeluarkan tiga kali surat peringatan. Peringatan terakhir, ujar dia, dilayangkan Desember 2005 yang ditindaklanjuti dengan kesepakatan.

Kasubid Penanganan Sengketa Lingkungan Bapedalda Kota Samsuri SH menyebutkan, bau tak sedap kemungkinan karena endapan ampas tahu. Berdasarkan Perda Provinsi Jateng Nomor 10/ 2004 tentang Baku Mutu Air Limbah, cairan dari IPAL baru boleh dibuang ke sungai jika sudah memenuhi baku mutu.

Samsuri menilai, UD Sumber Agung hingga saat ini belum memiliki kajian upaya kelola lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL). (H5-56j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA