| Rabu, 18 Januari 2006 | KEDU & DIY |
Tak Ada Pengeselonan bagi GuruMAGELANG - Langkah Pemkot Magelang membantu guru ndhongkrok yang tidak bisa naik pangkat dari IV A ke jenjang yang lebih tinggi ternyata membuat iri PNS murni (nonguru) yang pangkatnya mentok III D karena eselonnya tidak naik. Melalui pesan singkat telepon seluler (SMS) 081328835XXX yang dikirimkan kepada para wartawan di Magelang, salah seorang PNS nonguru minta agar masalah pangkat mentok III D juga diberitakan. ''Biar pemberitaannya berimbang, tidak hanya PNS guru,'' tandasnya. Wakil Wali Kota Magelang Noor Muhammad mengemukakan, PNS harus bisa membedakan antara fungsional dan struktural. ''Guru itu jabatan fungsional, jadi tidak ada pengeselonan. Pada guru yang dijadikan aturan, salah satunya adalah pengalaman mengajar,'' tuturnya. Didampingi Kepala Kantor Infohum Lukman Zakaria, dia mengatakan, kenaikan eselon PNS terbentur kepada peraturan serta melihat kebutuhan organisasi di Pemkot. ''Makin tinggi pangkatnya, makin sedikit peluangnya untuk memegang jabatan. Karena yang pangkatnya sama banyak sedang jabatan yang tersedia sedikit.'' Berbeda Peraturan untuk naik eselon dari III A ke III B, seorang pejabat sebelumnya harus dua kali memegang jabatan eselon III A di dua kantor yang berbeda. ''Di TNI malah lebih berat. Dari pangkat letkol untuk naik kolonel harus lebih dahulu menjabat di empat tempat yang berbeda,'' ujar Noor Muhammad yang kolonel purnawirawan TNI AD. Dalam pertemuan dengan Mendagri di Semarang beberapa hari lalu, lanjut Wakil Wali Kota, muncul saran dan masukan agar pejabat di daerah bisa pindah ke Pemprov ataupun Pemerintah Pusat meski sudah otonomi daerah. Tujuannya agar pangkatnya tidak mandek. ''Umpamanya jabatan sekda kan hanya satu, padahal yang memperebutkan banyak. Supaya pangkat dan eselonnya tidak mandek, yang tidak bisa menjadi sekda harus pindah ke Pemprov atau ke Pemerintah Pusat,'' ujarnya. Lukman Zakaria mengungkapkan, banyak sedikitnya jabatan eselon tergantung pada struktur organisasi dan tata kerja (SOT) di tiap-tiap pemkot/pemkab. SOT di Pemkot Magelang pasti berbeda dari SOT di pemkot/pemkab lainnya. ''Di Pemkot jumlah unit kerja hanya 41, di daerah lain bisa lebih banyak. Jadi, peluangnya jauh lebih besar daripada di sini,'' ujarnya. Seperti diberitakan (Suara Merdeka, 16/1), akibat tidak bisa menulis karya ilmiah, 315 guru di Kota Magelang tidak bisa naik pangkat dari IV A ke jenjang yang lebih tinggi. Pemkot mengharuskan mereka mengikuti bimbingan teknis peningkatan profesional di Yogyakarta. Biayanya ditanggung Pemkot Rp 1,2 juta per guru. (P60-42) |