logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 18 Januari 2006 KEDU & DIY
Line

10.000 KKB Salah Sasaran

YOGYAKARTA- Penerimaan dana kompensasi bahan bakar minyak (BBM) melalui Subsidi Bantuan Langsung (SLT) tahap kedua, untuk wilayah Yogyakarta, diperkirakan baru bisa dicairkan sekitar 13 Februari.

Hal itu disampaikan Sekda Prov DIY Elex Samsuri, Kabid Humas, Badan Informasi Daerah (BID) DIY kepada wartawan, seusai mengikuti rapat persiapan pencairan SLT untuk wilayah DIY di Gedung Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Pemprov DIY, Senin (16/1).

Dalam rapat yang dipimpin Sekda Pemprov DIY Bambang SP, tersebut diikuti Kepala Kepala BPS DIY Lukito Prapto Pridjoko, Kepala Kantor Pos Besar Yogyakarta Sahrullah, Assekda Bidang Kersa Soetaryo, Kepala Dinas Sosial DIY Riswanto, perwakilan kabupaten dan kota beserta BPS di masing-masing kabupaten dan kota.

Menurut Alex, jumlah penerima SLT periode dua (Januari, Februari, dan Maret 2005) diperkirakan mencapai 264.406, terdiri atas 223.956 penerima SLT periode satu plus 50.450 calon penerima baru SLT periode II, dikurangi 10.000 penerima SLT periode I yang dinyatakan tidak layak (salah sasaran-Red) menerima dan harus mengembalikan Kartu Kompensasi BBM (KKB).

Sukarla

Hingga Senin (16/1), kata Bambang, dari 10.000 pemegang KKB di DIY, yang dinyatakan salah sasaran 3.458 bersedia secara sukarela mengembalikan KKB.

Sementara, sisanya 6.542 kepala keluarga sedang diusahakan untuk diminta mengembalikan KKB.

''Karena angka penerima SLT dikeluarkan melalui SK Gubernur DIY, 10.000 KKB yang salah sasaran juga akan dicabut melalui SK Gubernur DIY,'' papar Kabid Humas Badan Informasi Daerah DIY, Alex Samsuri.

Selanjutnya, tutur Alex, 6.452 kepala keluarga yang belum beriktikad mengembalikan KKB, akan dikirimi surat (SK Gubernur) dan diminta segera mengembalikan KKB kepada Pemprov DIY atau pihak-pihak yang terkait dengan pencairan SLT. Sebab, menurutnya, jangka waktu KKB berlaku satu tahun.

''Kalau mereka tidak mau mengembalikan KKB, Polda DIY kami minta segera mengeluarkan fatwa tentang ketidaktaatan terhadap hukum, bagi yang dinyatakan tidak layak menerima SLT. Fatwa dari Polda DIY itu akan kami jadikan dasar hukum penarikan KKB bagi yang dinyatakan salah sasaran itu,'' kata dia.

Seperti diketahui, sejumlah Polda telah mengeluarkan fatwa bahwa orang kaya yang mengaku miskin, bisa dikenai tindak pidana penipuan sesuai dengan pasal dalam KUHP. Hal itu yang nantinya ditempuh Polda DIY, sebagaimana diminta dalam rapat persiapan pencairan SLT.(sgt-36s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA