| Rabu, 18 Januari 2006 | KEDU & DIY |
Pekerja Suryatex Diberi Pesangon 80%BOROBUDUR - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang Mujadin Putu Murja menandaskan, besaran pesangon pekerja yang dikenai PHK sudah ditentukan aturan yang berlaku secara nasional. ''Mestinya pengusaha jangan menawar pesangon di bawah ketentuan. Kasihan buruh. Posisinya kalah,'' katanya kemarin menanggapi PHK massal di pabrik tekstil Suryatex dengan besar pesangon 80% dari ketentuan. Dia mengharapkan, pola pembayaran pesangon di Suryatex tersebut tidak diikuti perusahaan-perusahaan lain. Sementara itu, Sukur Akhadi, anggota Komisi D DPRD Kabupaten Magelang mengemukakan, jumlah karyawan Suryatex yang dikenai PHK 800 orang. Pembayaran pesangon 80% tersebut dilaksanakan dalam lima gelombang. Gelombang kelima semula disepakati oleh pimpinan Suryatex dibayarkan 25 Januari. Namun, secara sepihak manajemen pabrik tekstil itu mendadak memutuskan untuk menunda hingga 2 Februari dengan alasan belum punya uang. Akibatnya, 300-an pekerja resah. Sukur Akhadi dari FKB dan Nies K Armini yang juga anggota Komisi D dari FPDI-P datang ke Suryatex. Manajemen pada awalnya menyatakan sanggup 30 Januari tetapi pekerja tetap menolak. Akhirnya, manajemen Suryatex bernegosiasi dengan Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Magelang Rachmad Iriyanto. Hasilnya, Suryatex bersedia membayar pesangon pada 25 Januari. ''Pemimpin Suryatex memang sanggup akan melunasi pesangon gelombang kelima sesuai dengan janji awal pada 25 Januari,'' ujar Rachmad Iriyanto yang ditemui seusai negosiasi. Surat Pengalaman Kerja Menurut keterangan Sukur, para mantan buruh Suryatex yang sudah menerima pesangon menemui kesulitan mencari pekerjaan baru. Sebab, mereka tidak diberi surat pengalaman kerja oleh Bagian Personalia Suryatex. ''Sebagian ada yang sudah mendapat pekerjaan di pabrik serupa. Namun baru semingu bekerja, mendadak dikeluarkan lagi. Alasannya, urusan mereka dengan Suryatex belum beres sebelum bisa menyerahkan surat pengalaman kerja ke bagian personalia pabrik baru,'' tuturnya. Atas dasar keluhan itu, dia meminta Suryatex segera memberi mereka surat pengalaman kerja. Khusus gelombang kelima, saat pembayaran pesangon juga diberikan surat pengalaman kerja. Seperti diberitakan, sejak pertengahan Desember 2005 Suryatex meliburkan ratusan pekerjanya dengan alasan akan tutup karena tak mampu lagi menjalankan roda usaha. Hal itu yang dilaporkan ke Dinas Nakertrans. Soal pesangon dirundingkan dengan para pekerja. Pada awalnya, perusahaan menawar besaran pesangon 65% dari ketentuan. Sementara itu, pekerja menawar 95%. ''Karena situasi sosial ekonomi, pekerja semakin tidak kondusif, akhirnya bersedia menerima tawaran pesangon 80% dari ketentuan,'' papar Ketua DPC SPN Kabupaten Magelang Rachmad Iriyanto. (pr-42j) |