| Selasa, 17 Januari 2006 | EKONOMI |
Saham Pilihan pada Bursa Islami (1)ADA berbagai pengelompokan pasar dari 335 jenis saham yang ditransaksikan di Bursa Efek Jakarta (BEJ). Yakni, kelompok gabungan keseluruhan saham (IHSG), kelompok 45 jenis saham pilihan (LQ), dan kelompok 134 jenis saham papan atas (MBX). Kemudian kelompok 205 jenis saham papan pengembangan (DBX) dan kelompok 30 jenis saham pilihan Islami (JII). Pada masing-masing kelompok pasar itu, terjadi perkembangan keuntungan pasar dengan tingkatan berbeda. Pada tahun 2005, tingkatan keuntungan pasar rata-rata yang tertinggi terjadi pada 30 jenis saham di Jakarta Islamic Index (JII) sebesar 21,8%. Secara berturut-turut kemudian keuntungan pasar pada kelompok 134 jenis saham papan atas (MBX) sebesar 18,9%, kelompok LQ sebesar 17,1%, kelompok IHSG sebesar 16,2%, dan kelompok 205 jenis saham papan pengembangan (DBX) sebesar 2,2%. Mengamati perkembangan itu, terlihat perkembangan keuntungan pasar rata-rata pada saham yang tergabung di JII hampir sama dengan perkembangan keuntungan pasar di kelompok pasar LQ 45. Pertanyaan yang muncul, mengapa saham yang tergabung pada JII mempunyai keuntungan tertinggi dibandingkan kelompok pasar yang lain? Ketiga puluh jenis saham yang tergabung pada JII juga merupakan bagian dari 334 jenis saham yang ditransaksikan di BEJ. Di Indonesia, gagasan tentang perlunya Jakarta Islamic Index telah diprakarsai Dana Reksa Invesment Management (DIM) yang sejak 3 Juli tahun 2000 oleh BEJ secara resmi diberlakukan sebagai suatu tolok ukur bagi perkembangan jenis saham yang sesuai hukum Islam. Untuk sementara waktu, Jakarta Islamic Index ditentukan atas dasar perkembangan harga saham dari 30 jenis saham terpilih. Kriteria jenis saham terpilih, yaitu atas dasar memenuhi persyaratan hukum agama serta yang perdagangannya likuid. Selanjutnya sesuai syariah Islam, aktivitas usaha yang diperbolehkan, yaitu aktivitas usahanya bukan perjudian, bukan lembaga keuangan yang menggunakan sistem bunga, bukan usaha yang memprodusir barang haram dan bukan usaha yang membawa kemudharatan. Dalam perkembangannya, oleh dewan pengawas syariah dimungkinkan tiap 6 bulan sekali diadakan peninjauan kembali terhadap saham-saham terpilih pembentuk index. Sebagaimana pada pasar LQ 45, ketiga puluh jenis saham pada JII merupakan saham terseleksi yang mempunyai fundamental baik, dalam arti kinerja keuangan perusahaannya masuk dalam kategori baik. Dari 30 jenis saham yang tergabung pada JII sebanyak 29 saham (97%) merupakan jenis saham yang juga termasuk pada 45 jenis saham pada kelompok LQ 45. Jadi berarti termasuk jenis saham yang berkategori likuid atau sering ditransaksikan dalam perdagangan. Jenis saham yang terseleksi dari kelompok LQ 45, tetapi tidak terseleksi masuk kelompok JII, yaitu 10 jenis saham perbankan yang menggunakan sistem bunga, 1 jenis saham rokok yang tergolong produk makruh yang artinya jika tidak mengonsumsi akan mendapatkan pahala. Demikian pula 1 jenis saham perhotelan yang aktivitasnya dianggap dekat dengan kemudharatan. (Prof Dr Sugeng Wahyudi, Guru Besar pada Fakultas Ekonomi Undip-33). |