| Selasa, 17 Januari 2006 | BANYUMAS |
Mulai 20 JanuariTak Pakai Sabuk Keselamatan DitilangPURWOKERTO- Setelah melakukan sosialisasi setengah bulan, mulai 20 Januari polisi akan menilang pengendara mobil yang tak menggunakan sabuk keselamatan. Penindakan tak hanya terhadap pengemudi mobil pribadi, tetapi angkutan umum seperti taksi, angkutan kota, dan angkutan pedesaan. Kapolres AKBP Tjahyono Prawoto melalui Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) AKP Ade Safri Simanjuntak, kemarin, menyatakan kewajiban menggunakan sabuk keselamatan sudah diberlakukan sejak 11 November 2005. Akan tetapi ketentuan itu tak langsung diberlakukan, tetapi disosialisasi lebih dahulu. ''Sejak pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2005 mulai 28 Desember, Satlantas Polres Banyumas telah menyosialisasikan ke pengendara mobil setiap kali mengadakan operasi di jalan raya,'' kata Ade. Selama sosialisasi, polisi tak menilang pengendara mobil yang tak menggunakan sabuk keselamatan. Polisi hanya memberikan surat teguran. Pengendara mobil yang mendapat surat teguran dalam beberapa kali operasi 73 orang. Setelah operasi tiga pekan, pada pekan terakhir pengendara mobil yang tak memakai sabuk bakal ditilang. ''Sabuk keselamatan wajib digunakan pengemudi dan penumpang di sampingnya.'' Syarat Kelaikan Ade menyatakan dalam rangka sosialisasi Polres berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan agar kendaraan angkutan umum yang mengajukan izin trayek atau lain-lain sabuk keselamatan sebagai salah satu syarat kelaikan. Polisi juga menilang banyak pengendara sepeda motor karena kelengkapan kurang atau surat tak ada. Sejak operasi sampai saat ini ada 1.382 pelanggaran oleh pengendara sepeda motor. Polisi menyita barang bukti 97 SIM, 956 STNK, 240 unit kendaraan bermotor. Operasi Patuh Candi 2005 akan berakhir 24 Januari. Mulai 20 Januari atau beberapa hari sebelum operasi berakhir, tak ada lagi teguran kepada pengendara bermotor yang melanggar. Pengemudi yang tak memakai sabuk keselamatan atau helm standar ditilang. (G23-53) |