| Selasa, 17 Januari 2006 | BANYUMAS |
Rumah Sakit Diwajibkan Menyediakan RohaniwanPURWOKERTO-Pasien di rumah sakit (RS) yang menghadapi sakaratul maut perlu dibantu rohaniwan sesuai dengan agama masing-masing. Tenaga rohaniwan disediakan dan dibiayai RS. Ketentuan itu perlu dimasukan dalam peraturan daerah. Hal itu dikemukakan anggota DPRD Banyumas H Subur Widadi dalam pandangan umum terhadap Rancangan Perda tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Ajibarang pada sidang pleno, beberapa hari lalu. Selain dia, wakil rakyat yang menyampaikan pandangan adalah Akhmad Iksan, Tri Yuliarsih, Hendro Kuncoro, Shinta Laela, Imam Muhajir, dan LPAS Widyaningrum. Ada tujuh raperda dibahas DPRD. Enam tentang retribusi pelayanan kesehatan di RSUD Ajibarang, retribusi pelayanan kesehatan di unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan, izin usaha bidang kesehatan, retribusi usaha bidang kesehatan, peredaran garam beryodium, dan bantuan keuangan ke partai politik. Subur meminta dokter yang praktik pribadi di rumah tidak mengabaikan tugas di puskesmas atau RS. Sebab, saat kunjungan kerja dia menjumpai dokter datang ke tempat tugas sekitar pukul 11.00. LPAS Widyaningrum menyoroti perhitungan biaya di RSUD Ajibarang. Dia menyatakan ketika peningkatan kualitas pelayanan diprioritaskan, taperda itu berkesan berbiaya tinggi. Bila hanya melihat butir demi butir, biaya tampak murah. Namun secara keseluruhan mahal. ''Karena tak mungkin orang dirawat di rumah sakit hanya membayar biaya inap.'' Hendro mempertanyakan pengelolaan RSUD Ajibarang tak disatukan dengan RSUD Banyumas. Hal itu bertentangan dengan prinsip efisiensi. RSUD Banyumas memiliki cabang RS Kartini, sebaiknya Ajibarang jadi cabang. Dalam masalah perizinan, belum dicantumkan standar pelayanan minimal. Berapa lama izin harus keluar, sehari, tiga hari, sebulan, atau setahun? ''Pemerintah harus berani mencantumkan,'' kata Hendro. Tri Yuliarsih menyoroti raperda retribusi izin usaha bidang kesehatan. ''Bagaimana menghitung retribusi usaha kesehatan yang di dalamnya ada praktik bersama beberapa dokter lengkap dengan apotek?'' Dalam pasal tentang denda, kata Shinta Laela, perlu ditambah kata sekurang-kurangnya. Hal itu untuk menghindari permainan uang. Raperda terlalu banyak bab, perlu disederhanakan. Dalam raperda retribusi pelayanan kesehatan ada ketentuan calon pengantin wajib diperiksa kesehatannya. Akhmad Iksan menuturkan perlu ditambah frasa "bila diketahui calon pengantin terindikasi mengidap penyakit berbahaya, dokter puskesmas wajib menyarankan perkawinan ditunda sambil menunggu proses penyembuhan". (bd-53) |