| Sabtu, 14 Januari 2006 | WACANA |
Wajah Baru Peradilan BuruhOleh Ibnu SantosaTANGGAL 14 Januari 2006 komunitas perburuhan memasuki babak baru dalam tata cara menyelesaikan perselisihan perburuhan. Undang Undang No 2 Th 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) mulai berlaku setelah tertunda setahun. Hal baru tersebut menyangkut tata cara penyelesaian dan lembaga yang menangani, jika terjadi konflik antara pengusaha dan buruh. Bukan rahasia lagi, hubungan kerja pengusaha dengan buruh sering timbul masalah. Banyak penyebabnya seperti persoalan upah, jaminan sosial, jam kerja, upah lembur, kebebasan berserikat, fasilitas perusahaan, kesejahteraan buruh dll. Pemerintah menerbitkan perundangan antara lain UU 21/2000 tentang Serikat Buruh, UU. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan sekarang pemberlakuan UU 2/2004. UU PPHI menggantikan dua UU sekaligus yaitu UU No 22 Th 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan UU No12 Th 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta. Permasalahannya, dapatkah UU PPHI menjawab beragam tantangan dalam silang sengketa perburuhan yang semakin kompleks ? Apakah UU PPHI bisa mengubah iklim hubungan industrial menjadi lebih kondusif? Membuka referensi tentang sistem hubungan industrial di Indonesia, istilah hubungan perburuhan mencakup hubungan mikro antara buruh, serikat buruh dan pengusaha pada satu perusahaan. Hubungan industrial cakupannya lebih makro karena mengait juga persoalan di luar perusahaan, misalnya aspek ekonomi, hukum, politik, kamtibmas dan lain sebagainya. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial bisa dilakukan dalam dua cara yaitu penyelesaian di luar pengadilan atau melalui pengadilan hubungan industrial yang berada pada rumpun pengadilan umum. Pengadilan ini baru dibentuk dan dioperasikan bersamaan dengan pemberlakuan UU PPHI. Yang membedakan dengan lembaga P4D/P4P yang selama ini kita kenal, sebenarnya termasuk dalam sistem pengadilan tata usaha negara, sehingga putusan lembaga tersebut masih sering diperkarakan pada PTUN, berdampak waktu relatif lama dalam penyelesaian perkara. Spesifikasi UU PPHI Spesifikasi dari UU PPHI ini antara lain, pertama, batasan waktu yang ketat terhadap penyelenggara perselisihan hubungan industrial. Dengan batasan waktu, tidak ada lagi istilah menunda-nunda penanganan perkara. Penyelesaian perkara yang melebihi batas waktu berisiko pengenaan sanksi terhadap petugas. Dua, UU ini lebih memberi ruang kepada para pihak yang berselisih untuk memilih media yang ada dalam penyelesaian perselisihan. Tahap pertama dalam penyelesaian perselisihan tetap diserahkan kepada para pihak yang berselisih agar menyelesaikan perkara mereka sendiri (secara bipartit ). Namun apabila cara tersebut tidak selesai maka kedua belah pihak mempunyai kesempatan yang sama untuk minta bantuan Disnaker kab/kota. Penyelesaian perkara melalui media bipartit, kosiliasi, arbitrase maupun mediasi seluruhnya dilakukan di luar pengadilan. Prinsip penyelesaian di luar pengadilan dilakukan dengan semangat musyawarah mufakat. Inisiatif penyelesaian perkara lebih banyak dilakukan oleh para pihak yang berselisih dan peran konsiliator, arbiter maupun mediator hanya bersifat memfasilitasi penyelesaian perkara. Apabila perkara tersebut bisa diselesaikan pada tahapan ini maka dibuat persetujuan bersama atau kesepakatan bersama tentang penyelesaian perkara yang kemudian dicatatkan pada Pengadilan Hubungan Industrial. (PHI) Fungsi pencatatan persetujuan bersama pada PHI adalah sebagai langkah preventif agar apabila salah satu pihak tidak memenuhi janji, maka pihak yang merasa dirugikan dapat meminta pengadilan untuk melakukan eksekusi terhadap isi perjanjian tersebut. Apabila ternyata melalui media yang disediakan tidak dapat menyelesaikan perkara maka dapat dibawa ke PHI. Tiga, dalam UU PPHI dikenal adanya perselisihan yang bersifat perorangan, baik perselisihan hak maupun perselisihan kepentingan. Sebelumnya dalam perselisihan perburuhan hanya dikenal perselisihan kelompok, yaitu perselisihan antara serikat buruh dengan pengusaha. Juga dalam UU ini dikenal adanya perselisihan antarserikat buruh dalam satu perusahaan yang menyangkut persoalan keanggotaan antarserikat buruh. Empat, masuknya media konsiliasi dan arbitrase yang dilakukan oleh masyarakat umum, bukan PNS, ikut menangani penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Wewenang Konsiliator adalah menangani perkara perselisihan kepentingan, perselisihan PHK dan perselisihan antar- SB dalarn satu perusahaan. Sementera wewenang Arbiter adalah menangani perselisihan kepentingan dan perselisihan antar - SB dalam satu perusahaan. Lima, dibebaskannya biaya perkara dan eksekusi di PHI sejauh nilai sengketa di bawah 150 juta rupiah. Melalui ketentuan ini diharapkan para buruh berani dan dapat menyelesaikan perkara mereka sekalipun sampai pengadilan. Enam, adanya putusan sela dan sita jaminan, yaitu bisa ditetapkannya putusan sela oleh Hakim Ketua sidang kepada pengusaha yang tidak melakukan kewajiban membayar hak-hak pekerja yang dikenakan skors. Apabila putusan sela tersebut tidak dipatuhi oleh pengusaha, maka hakim ketua sidang dapat memerintahkan sita jaminan dalam bentuk penetapan dan penetapan tersebut bersifat final serta tidak dapat diajukan upaya hukum. Sekalipun sudah cukup banyak perubahan yang dilakukan dalam UU PPHI namun seluruh komponan masyarakat, khususnya komunitas perburuhan tetap menunggu sebuah perubahan yang signifikan dari implementasi UU tersebut. Semakin mudah, cepat dan murahkah aplikasi dari aturan tersebut sehingga dapat mendukung terwujudkan iklim hubungan industrial yang kondusif di seluruh nusantara ? Kita tunggu aplikasinya. (11) Ibnu Santosa Faridi, SH MHum, divisi perburuhan pada Kantor Konsultan Hukum AA di Semarang. |