logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 14 Januari 2006 NASIONAL
Line

Delapan Orang Tersangka Timika

JAYAPURA - Kepolisian Daerah Papua telah menetapkan 8 dari 12 orang yang ditangkap sebagai tersangka dalam kasus penembakan di Mile 63, di ruas jalan Timika-Tembagapura, Papua pada 31 Agustus 2002.

Kapolda Papua Irjen Pol Tommy Jacobus mengakui, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara maraton sejak Kamis (12/1) malam, delapan orang di antaranya telah dinyatakan sebagai tersangka.

Empat orang lainnya akan di lepaskan dan dikembalikan ke Timika karena tidak terbukti terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga warga sipil, dua di antaranya warga Amerika Serikat.

Tommy Jacobus mengatakan, delapan orang itu adalah Hardi Tsugumol, Agustinus Anggaibak, Markus Kalabetme, Yohanes Kasemol, Yulianus Deikme, Jerius Kiwak, Pdt Isak Onawame, dan Anthonius Wamang. Mereka di jerat dengan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 351 KUHP.

Polisi sudah memiliki bukti kuat tentang keterlibatan para tersangka, bahkan salah satu alat bukti, yakni sidik jari, yang ditemukan di tempat kejadian perkara saat itu cocok dengan milik salah seorang tersangka.

Meski demikian, kepolisian tampaknya akan kesulitan meminta keterangan saksi, terutama saksi korban, karena sebagian besar di antaranya sudah kembali ke negara asalnya, Amerika Serikat.

"Kami akan meminta bantuan Deplu melalui Mabes Polri untuk mendatangkan atau mengirim penyidik ke negara tersebut untuk dimintai keterangan," kata Tommy Jacobus. (ant-46n)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA