| Sabtu, 14 Januari 2006 | NASIONAL |
Semarang Bebas FormalinJAKARTA - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sampurno mengatakan, hingga 12 Januari lalu, masih terdapat lima kota yang dinyatakan sebagai "daerah merah" peredaran makanan tahu dan mi basah yang mengandung formalin. "Lima daerah merah itu adalah Pekanbaru, Lampung, Denpasar, Mataram, dan Palangkaraya," kata Sampurno saat memberikan keterangan pers bersama Menkes Siti Fadilah Supari, seusai rapat dengan Wapres di Kantor Wapres, Jakarta, Jumat (13/1). Sementara itu terdapat 14 kota dan provinsi yang dinyatakan sudah terbebas dari formalin, yakni Jambi, Padang, Semarang, DKI Jakarta, Manado, Makassar, Samarinda, Bengkulu, Bandung, Kendari, Pontianak, Ambon, dan Jayapura. Sampurno menjamin di wilayah yang sudah dinyatakan bebas formalin itu masyarakat tidak perlu lagi khawatir mengonsumsi makanan tersebut. BPOM akan terus melakukan peningkatan pengawasan produk-produk industri kecil. Staf BPOM di daerah, menurut Sampurno, terus dikerahkan untuk mengawasi peredaran makanan yang diduga mengandung formalin. "Staf BPOM tak menemukan lagi formalin yang dijual dalam bentuk eceran," kata Sampurno. Saat ini, Menteri Perdagangan sedang menyiapkan peraturan tentang penjualan dan produksi formalin di dalam negeri. Pengawasan terhadap produk ikan asin, kata dia, merupakan kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan. Menurut Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, pemerintah menjamin tak ada lagi peredaran formalin di pasar bebas. Tentang produk ikan, Menkes menegaskan, hal itu akan dikoordinasikan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, masyarakat tidak perlu ragu lagi membeli makanan. "Sejak 12 Januari 2006, tidak ada lagi bukti makanan yang dijual ke masyarakat mengandung formalin," tandas dia di kantor Wapres Jakarta. Menurut Wapres, BPOM terus mengawasi setiap daerah. Dari data terakhir yang didapat sudah 95% makanan dinyatakan bersih dari zat pengawet formalin. "Dari 12 kota yang disurvei tinggal tersisa dua kota dengan satu kasus. Itu bagus sekali. Jadi, boleh dibilang silakan masyarakat membeli, dapat dijamin oleh POM dan pemerintah," kata Wapres. Tentang penindakan atau pencabutan izin usaha bagi industri yang ketahuan menggunakan zat pengawet formalin dalam produknya, Wapres menegaskan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada. "Hampir semua yang diperiksa itu tidak ada izin usahanya. Bagaimana mau di cabut?" kata Wapres. (ant-46n) |