| Sabtu, 14 Januari 2006 | NASIONAL |
Guru Swasta Berencana Nglurug ke JakartaSEMARANG - Guru swasta yang tergabung dalam Forum Komunitas Guru Swasta (FKGS) Jateng berencana nglurug ke Jakarta pada 25 Januari apabila PP Nomor 48/2005 tidak direvisi. Koordinator FKGS Drs M Zen Adv mengungkapkan, guru swasta di Jateng yang tergabung dalam berbagai forum guru swasta di kabupaten/kota telah sepakat untuk beramai-ramai ke Jakarta untuk bertemu dengan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Meneg PAN) Taufiq Effendy dan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo melalui bantuan Komisi II dan X DPR RI. "Pemerintah selalu melempar tanggung jawab. Meneg PAN pernah mengatakan, data-data guru yang diusulkan diangkat menjadi PNS berdasarkan masukan Depdiknas. Kalau begitu, kami menginginkan bisa bertemu dengan kedua menteri itu," ungkap dia, Jumat (13/1). Persiapan guru swasta Jateng untuk nglurug ke Jakarta tidak main-main. Zen menyebutkan, setidaknya guru yang berada di setiap kabupaten/kota melalui berbagai organisasi guru, seperti PGTTI Kabupaten Sukoharjo, PGSB Boyolali, FKGS Klaten, Forgusta Kota Tegal, Guru LP Maarif, dan Pergunu telah menyatakan sanggup memberangkatkan satu bus yang mampu memuat 60-an guru untuk menemui Mendiknas dan Meneg PAN. Resah Dia menuturkan, keberangkatan para guru swasta diliputi keresahan terkait dengan adanya isu pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan dilakukan pada 16 Januari dan 10 hari berikutnya ujian seleksi. "Kalau informasi tersebut benar, kami akan berusaha lebih cepat bertemu dengan para pemegang kebijakan tersebut," tandasnya. Menurut rencana, FKGS juga bekerja sama dengan persatuan guru swasta di Jatim dan Jabar serta daerah lain yang sama-sama merasakan perlakuan diskriminatif pemerintah. Tujuannya, agar suara mereka lebih mendapat perhatian pemerintah. Jika PP Nomor 48/2005 tak direvisi, tandas Zen, ratusan ribu guru swasta di Jateng dan daerah lain akan tersisih lebih dahulu dalam seleksi CPNS tahun ini. Sebab, peraturan pemerintah tersebut hanya memprioritaskan guru honorer yang bersumber APBN dan APBD. Sementara itu, nasib guru swasta yang telah mengabdi puluhan hingga belasan tahun akan disamakan dengan pendaftar umum yang baru saja lulus. Pemerintah telah memberikan porsi perekrutan PNS kali ini 70% untuk tenaga honorer pemerintah dan 30% pendaftar umum. (H7-29j) |