| Sabtu, 14 Januari 2006 | NASIONAL |
Hakim Kasus Mardijo Akan Diperiksa
SEMARANG - Komisi Yudisial (KY) akan memeriksa vonis percobaan perkara Mardijo cs dan Ismoyo cs. Melalui Surat Nomor 08/Set.KY/I/2006 bertanggal 6 Januari 2006 kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang, KY telah meminta PN agar mengirimkan salinan putusan percobaan tersebut. Permintaan KY itu merupakan tindak lanjut Surat Laporan dari Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng Nomor 30/SK/ KP2KKN/XII/2005 bertanggal 26 Desember 2005 tentang laporan putusan percobaan kasus korupsi APBD Jateng 2003 Rp 14,8 miliar dan APBD Kota Semarang 2004 Rp 2,16 miliar. Surat KY tersebut, selain dikirimkan kepada Ketua PN, juga ke Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan KPP2KKN sebagai tembusan. Menurut keterangan Koordinator KP2KKN Jateng Dwi Saputra, yang telah menerima tembusan surat KY kemarin, yaitu Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Muzayyin Mahbub, telah memintai konfirmasi kepadanya perihal putusan kasus korupsi itu. "Mahbub memberitahukan, KY akan ke Semarang untuk meneliti dan mengevaluasi putusan perkara korupsinya dan hakimnya pun akan diperiksa," ujarnya. Dwi menekankan, KP2KKN juga akan meminta KY agar hasil pemeriksaan terhadap putusan tersebut nantinya dapat dilaporkan ke publik karena vonis itu itu menyangkut persoalan publik. Menurut pandangannya, majelis hakim yang menyidangkan perkara Mardijo cs dan Ismoyo cs tidak mengindahkan undang-undang tentang pemberantasan korupsi yang berlaku. Dia mengemukakan, UU Nomor 31/1999 yang diubah jadi UU Nomor 20/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan, sanksi hukum dalam tindak pidana korupsi seringan-ringannya adalah satu tahun penjara. "Kalau pasal-pasal itu dipelintir sehingga ada masa percobaan, ini bisa menjadi preseden buruk. Masyarakat dan penegak hukum dapat pesimistis dengan pemberantasan korupsi," ungkap dia. Secara terpisah, Humas PN Semarang Sutoyo mengatakan, dirinya belum menerima surat KY tersebut. "Senin saja ya, setelah saya membaca isinya," ucapnya. Sementara itu, Ketua PN Semarang yang sekaligus ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara itu, Abid Saleh Mendrofa, menekankan, pihaknya menunggu saja apa langkah yang akan diambil KY. "Kalau KY nanti mau memanggil kami, ya kami akan datang." Putusan itu, lanjut dia, merupakan putusan yang paling adil. Sebelum hakim menjatuhkan putusan, PN tidak mendapat intervensi dari pihak mana pun. (yas-29j) |